Breaking News

HUKUM MK Tolak Permohonan Partai Hanura di NTT 07 Aug 2019 06:32

Article image
Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist)
Merujuk bukti video yang merekam proses perhitungan suara di suatu tempat, tidak menunjukkan bukti kuat adanya suara caleg Hanura ditulis untuk suara Partai Hanura.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK berpendapat permohonan Partai Hanura dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan menolak Permohonan Pemohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Selasa (6/8/2019), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan membacakan pendapat MK mengenai dalil Pemohon untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Rote Ndao kursi DPRD. Merujuk bukti video yang merekam proses perhitungan suara di suatu tempat, tidak menunjukkan bukti kuat adanya suara caleg Hanura ditulis untuk suara Partai Hanura.

“Dalam video tidak ada protes  dari saksi Pemohon. Begitu juga tidak ada kegaduhan yang artinya tidak ada peristiwa luar biasa di sana,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Arief, video yang ada tidak direkam dari samping, tapi dari jarak jauh, dan terjadi di malam hari. Hal Ini membuat MK tidak dapat melihat dengan jelas surat suara yang dicoblos dobel untuk Partai Hanura sekaligus caleg Hanura. MK juga tak dapat menghitung perolehan suara Pemohon. Sebab hanya terdengar suara “sah” saat proses perhitungan suara.

Begitu juga di video, ujar Arief, terdapat rekaman hasil rekapitulasi C1 Plano. Namun saat dicocokkan dengan C1 Pemohon maupun Termohon keduanya sama dan tak berbeda.

“Atas dasar ini, Mahkamah memandang Permohonan Pemohon tak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

--- Redem Kono

Komentar