Breaking News

KEUANGAN OJK Atur Kerja Sama Fintech dan Perusahaan Pembiayaan 16 Jan 2019 11:23

Article image
Konferensi pers OJK. (Foto: ist)
Peraturan ini mengatur cara kerja fintech dan perusahan pembiayaan dengan mengikuti skema yang diteapkan oleh perusahaan pembiayaan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur kolaborasi antara fintech dengan perusahaan pembiayaan. Salah satu pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayan tersebut menyebutkan Peningkatan peranan Perusahaan Pembiayaan dalam perekonomian nasional, yaitu pembiayaan usaha produktif minimum, perluasan kegiatan usaha, kerja sama pembiayaan, dan fintech 2.0 oleh Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, pengaturan kerja sama tersebut merupakan bentuk respons atas pasar yang kini mulai melirik industri fintech.

"Makin berkembangnya fintech dan makin banyak perusahaan pembiayaan tentunya mendorong terlahirnya peraturan ini tapi tentu saja tetap kami awasi dan juga bentuknya pembiayaan bersama,"kata Bambang yang ditemui di Kantor OJK, Kamis (16/1/2019).

Bambang menambahkan, fintech hanyamenjadi salah satu mekanisme pembiayaan sebagai channeling atau penerusan . Sementara untuk joint financing, perusahaan multifinance dapat melakukannya apabila mendapatkan sumber dana dari perusahaan pembiayaan dan pihak lain "Selama ini sudah ada aturan itu yang dibuka dengan bank dan perusahaan pembiayaan. Kita nambahin fintech dengan skema harus skema perusahaan pembiayaan,"paparnya.

Bambang menjelaskan, hal ini merupakan salah satu langkah mitigasi risiko oleh perusahaan pembiayaan dengan mengikuti skema yang telah diatur oleh perusahaan masing-masing. "Harus mengikuti skema dari perusahaan pembiayaannya. Bukan malah mengikuti skema fintecjnya."kata dia.

Selain memiliki mitigas risiko, perusahaan pembiayaan juga harus memiliki aturan dengan menetapkan batas minimum peminjaman serta memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk memastikan kesesuaian data debitur.

Tak hanya mengharuskan perusahaan memiliki mitigasi risiko, Bambang juga menegaskan hanya perusahaan yang terdaftar di OJK saja yang memiliki izin untuk bekerja sama dengan fintech. "Kami juga tambahkan norma bahwa lembaga jasa keuangan tersebut harus terdaftar dan diawasi OJK. Tidak boleh ilegal,"tegasnya.

Sedangkan untuk lembaga keuangan luar negeri, Bambang kembali menegaskan melalui peraturan ini pihaknya juga menegaskan hanya perusahaan yang diawasi oleh OJK saja sebagai salah satu cara mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

"Kalau hanya perusahaan yang diawasi OJK berarti hanya perusahaan dari dalam negeri, bukan dari luar negeri,"tandasnya.

--- Sandy Javia

Komentar