Breaking News

KEUANGAN OJK Blokir 231 Aplikasi Pinjaman Ilegal 13 Feb 2019 14:36

Article image
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: ist)
Dalam kurun waktu dua bulan OJK telah menutup 231 aplikasi fintech ilegal yang memberikan pinjaman dan melakukan penagihan tidak beretika. OJK juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilh aplikasi pinjaman online.

JAKARTA, InonesiaSatu.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melakukan upaya pemblokiran terhadap 231 penyelenggara layanan pinjaman uang berbasisteknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) yang tidak terdaftar di OJK. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech yang diblokir ini merupakan temuan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak Januari 2019.

"Ini karena memang pelaku dengan mudah ciptakan aplikasi melalui web maupun playstore,"kata Tongam yang ditemui dalam media briefing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menanggapi hal tersebut, lanjut Tongam, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Google dan Kominfo dalam melakukan penanganan dan pemblokiran terhadap apliaksi tak berijin tersebut.

"Pihak google-nya sendiri juga mengakui sulit atasi ini dan deteksi sejak dini karena kita berantas 1, muncul 1 lagi,"tambah Tongam.

Dirinya menambahkan, kesulitan mengatasi fintech ilegal ini juga didasari oleh kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap dana tambahan dan tergiur metode peminjaman yang cepat dan mudah. Oleh karena itu, Tongam juga menghimbau masyarakat agar behati-hati dalam melakukan pengajuan peminjaman uang secara online melalui aplikasi yang tidak terdaftar.

"Saat ini sangat mudah ya jadi orang tergiur. Hanya dengan KTP dan butuh waktu singkat saja sudah bisa diambil uang. Kemudahan ditawarkan tapi juga menjebak dengan bunga yang tinggi, denda dan risiko lainnya.

Berdasarkan data OJK, Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikcluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan penyelenggara atau platform fitech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

--- Sandy Javia

Komentar