Breaking News

REGIONAL OJK NTT: Ratusan Warga Jadi Korban Investasi Ilegal BDIG 10 Jul 2019 08:28

Article image
Kepala OJK NTT dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen di Kupang, NTT. (Foto: NTTTerkini.com)
Namun di Indonesia, kata Robert, kegiatan penghimpunan dana masyarakat tersebut tidak terdaftar atau ilegal.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat kurang lebih 612 orang menjadi korban investasi ilegal VB Data atau sebelumnya bernama Big Data International Group (BDIG) yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Jumlah korban lebih dari 612 orang di NTT dan sampai saat ini kasus ini sudah kami bicara dengan pihak kepolisian agar jangan muncul korban yang lebih banyak,” kata Kepala OJK NTT, Robert Sianipar, Selasa (9/7/19) seperti dilansir NTTTerkini.com.

Robert menjelaskan, VB Data yang sebelumnya bernama Big Data International Group (BDIG) dengan alamat official website dan kemudian berubah menjadi http//finnets.cc/login.php mengaku memiliki legalitas dari OJK Kamboja dengan menunjukkan sertifikat.

Namun di Indonesia, kata Robert, kegiatan penghimpunan dana masyarakat tersebut tidak terdaftar atau ilegal.

Modus Investasi

Adapun modus penghimpunan dana tersebut melalui pendaftaran gratis, modal investasi terjangkau yakni minimal $10, modal akan digandakan menjadi dua kali lipat, keuntungan diberikan setiap hari sebesar 1 persen tanpa penjualan produk dan tanpa merekrut orang lain, akan tetapi mendapat keuntungan seratus persen dan dapat melakukan pencairan setiap hari minimal $10.

“Kami prihatin dan mengingatkan kembali kepada masyarakat, sampai sekarang kejadiannya yang bersangkutan tidak dapat menarik dana dari rekeningnya, fee yang sudah di dapat ternyata tidak dapat diambil,” jelas Robert.

VB Data juga memiliki bisnis afiliasi berupa online and mobile games, online shopping, lelang online, travel and tourism, live streaming dan trading bitcoin. 

 

--- Guche Montero

Komentar