Breaking News

KEUANGAN OJK Tegaskan Atur Bunga Fintech Secara Tidak Langsung 14 Feb 2019 14:10

Article image
Direktur Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi . (Foto: ist)
OJK menampik anggapan bahwa pihaknya mengatur secara langsung fintech P2P. Namun pengaturan tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui Asosiasi Pintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Direktur Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi angkat bicara mengenai anggapan OJK perlu memberlakukan patokan bunga dalam pinjaman online.

Hendrikus yang ditemui dalam temu media di Jakarta (14/2/2019) menjelaskan anggapan bahwa OJK perlu mengeluarkan batasan bunga pinjaman adalah anggapan yang keliru karena penentuan bunga bukan menjadi tugas OJK.

"Kalau dikatakan fintech peer-to-peer lending tidak diatur adalah anggapan yang keliru. OJK atur tapi secara tidak langsung melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),"kata Hendrikus.

Menurut Hendrikus, asosiasi telah mengatur batasan bunga dan denda yang jatuh tempo dalam waktu 90 hari. Dirinya menambahkan, jika aturan yang berlaku tidak dilaksanakan maka keanggotaannya akan dicabut.

"Ada aturan yang kita sebut code of conduct. Sudah atur semuanya. Kalau tidak laksanakan ya akan dikeluarkan,"tegas Hendrikus.

Lebih kauh dikatakan Hendrikus, berdasarkan POJK no 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, disebutkan bahwa semua fintech P2P lending harus terdaftar di asosiasi yang ditunjuk oleh OJK yakni AFPI.

"OJK tunjuk AFPI karena memang mereka yang paling tahu apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara mengatasinya. Bukan ojk juga karena inovasi teknologi juga berubah tiap harinya."ujar Hendrikus.

Dalam kesepakatannya dengan AFPI, kata Hendrikus, OJK mempersilakan AFPI mengatur anggotanya dengan catatan tidak mengatur seenaknya tapi mengacu pada International Best Practice.

"Mereka tidak hanya mengacu tapi juga melakukan studi banding dengan OJK Inggris,"paparnya.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menegaskan bahwa suku bunga yang berlaku juga sudah disesuaikan dengan mekanisme pasar.

"Sama seperti suku bunga perbankan itu jadi OJK tidak bisa tentukan suku bunga lending-nya,"tutup Tongam.

--- Sandy Javia

Tags:
OJK Fintech

Komentar