Breaking News

NASIONAL PDIP: Hakim MK Tunjukkan Sikap Kenegarawanan 24 Jun 2019 12:24

Article image
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. (Foto: Ist)
Majelis Hakim MK telah mampu menggelar dan melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntabel.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Putusan rencananya akan dibacakan oleh MK pada 28 Juni 2019.

Demikian pendapat politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam keterangan yang diterima IndonesiaSatu.co di Jakarta, Senin, (24/6/2019).

"Persidangan sengketa pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim," kata Arteria.  

Arteria mengatakan, Majelis Hakim MK telah mampu menggelar dan melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntabel.

"Hakim-hakim MK berani untuk keluar fatsun formil hukum acara, berani untuk tidak populer dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," jelas Arteria.

Menurut dia, persepsi publik pada awalnya terkesan MK lebih banyak mengakomodasi pihak Pemohon dalam segala hal. Misalnya, seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tiak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.

Akan tetapi, kata dia, kini seluruh pihak tersadarkan. Terutama, berkat bantuan para jurnalis media cetak dan elektronik, yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan yang menunjukkan sikap kenegarawanan Majelis Hakim MK.

Dia menilai, MK telah memberi keleluasaan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Namun menurut dia, Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalil Pemohon.

"Publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri ternyata dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya," kata Arteria.

Mulai Senin hari ini Majelis Hakim MK mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim hingga Kamis (27/6/2019) untuk membahas fakta-fakta persidangan guna menjadi dasar putusan yang akan diambil terkait PHPU Pilpres. Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, semua pihak dan publik harus menerima dan melaksanakan apa pun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) di MK. Ia mengajak seluruh pihak untuk memaknai proses yang telah berjalan sejauh ini sebagai pembuktian lebih matangnya seluruh warga negara Indonesia dalam berdemokrasi.

--- Redem Kono

Komentar