Breaking News

MEGAPOLITAN PDIP Kepada Anies: Teriak Tolak Reklamasi, Diam-Diam Keluarkan IMB 14 Jun 2019 11:23

Article image
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. (Foto: Tempo)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Gembong menilai, penerbitan IMB ini tak memiliki landasan hukum.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI  menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten karena telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018 atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D atau yang kini bernama kawasan Pantai Maju.

"Teriak-teriaknya tolak reklamasi, diam-diam keluarin IMB, tidak benar itu namanya," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Gembong di Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Gembong seperti dikutip dari Tempo.co menilai, penerbitan IMB ini tak memiliki landasan hukum. Menurutnya, Pemerintah DKI seharusnya terlebih dulu mengesahkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baru setelahnya pemerintah DKI menerbitkan IMB atas bangunan di pulau reklamasi. Tapi yang terjadi, Gembong menambahkan, penerbitan sertifikat IMB kepada Kapuk Naga Indah telah mendahului DPRD. "Kacau balau," ucapnya. 

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benni Agus menyebut IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan Dewan belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi yang ada saat ini.

Alasannya, pemerintah DKI telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, eks Kepala Dinas PTSP DKI Edy Junaedi menyampaikan, PT Kapuk Naga Indah telah mengajukan permohonan IMB pada akhir 2018. IMB diperuntukkan foodcourt yang sudah dibangun di pulau itu. 

Edy merujuk pada rancangan tata kota atau urban design guideline reklamasi yang dibuat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Klausul panduan diatur dalam Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.

"Nanti kalau perda baru bicara berbeda, tinggal disesuaikan dengan yang baru," ucap Edy pada Januari lalu.

Seperti diketahui, Anies sempat menyegel sebanyak 932 bangunan di pulau reklamasi pada Juni 2018. PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan D dianggap melakukan pembangunan tanpa izin.

--- Simon Leya

Komentar