Breaking News

HUKUM Pelaku TPPO Divonis Empat Tahun Penjara 05 Dec 2018 19:42

Article image
Foto: Ilustrasi hukuman pelaku TPPO
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan terhadap anak untuk tujuan mengeksploitasi. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 120 juta," demikian putusan Hakim.

BATAM, IndonesiaSatu.co-- Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Paulus Baun alias Amros akhirnya dijatuhkan hukuman penjaraselama empat tahun dan denda Rp. 120 juta oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/12/18).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perekrutan terhadap anak untuk tujuan mengeksploitasi. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 120 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan satu bulan penjara," demikian putusan Hakim Ketua Majelis Hakim, Martha Napitupulu didampingi dua anggota hakim anggota yakni Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita dalam sidang putusan.

Sesuai rilis yang diterima media ini, vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan beberapa waktu lalu, yakni empat tahun penjara. Yang membedakan dari putusan JPU, hanya subsidier. Semula JPU menuntut tiga bulan, dan kemudian hakim mengurangi menjadi satu bulan.

Terdakwa Amros dinilai melanggar Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang- Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan itu, hakim Martha meminta terdakwa untuk menggunakan haknya apakah menerima, atau mengajukan banding. Hak yang sama diberikan kepada JPU, Samuel Pangaribuan.

Atas putusan hakim itu, Amros kemudian berkonsultasi denga kuasa hukumnya, Edward. Amros meminta hakim untuk mengurangi hukumannya.

"Mohon keringanan hukuman Hakim Ketua," pinta Amros.

"Tidak bisa dikurangi lagi. Kami sudah ketuk palu. Jadi hak anda hanya bisa mengajukan banding. Ya sudah, kamu ke pengacara lagi," kata Martha.

Atas ajakan hakim itu, kuasa hukum Amros, Edward mengatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Dilaporkan, sidang tersebut disaksikan oleh keluarga terdakwa dan aktivis yang melaporkan kasus tersebut.

Dalam perjalanan perkara tersebut, ada dua orang yang terlibat dan ditetapkan tersangka oleh Polda Kapulauan Riau.

Selain Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet, juga Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia Batam yang juga dikenai UU TPPO. Keduanya didakwa dengan berkas terpisah.

Selama proses penyidikan perkara hingga tahap persidangan di pengadilan, meski sama-sama dilaporkan di Polda Kepri, namun Amros yang terlebih dahulu ditangkap, diproses dan divonis hukuman penjara. Sementara berkas perkara Rusna sempat stagnan di Polda Kepri.

Menyikapi perjalanan perkara tersebut, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus selaku saksi, bersama aktivis kemanusiaan lainnya berjuang hingga ke Mabes Polri dan beberapa pejabat terkait guna mengawal proses hukum dan menuntaskan kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahkan mengeluarkan pernyataan agar kasus tersebut serius untuk ditangani. Bahkan Kapolri Tito berjanji untuk mencopot Direktur Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Hernowo Yulianto.

--- Guche Montero

Komentar