Breaking News

HUKUM Pengamat: Dewan Pengawas KPK Tidak Perlu Ditakutkan 19 Sep 2019 08:28

Article image
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ist)
Menurut Edi, kehadiran dewan pengawas KPK belum tentu membuat pemberantasan korupsi semakin buruk.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah suatu hal yang buruk. Untuk itu, ia menilai, pembentukan dewan pengawas tidak perlu ditakutkan.

“Kita tentu tidak dapat berandai-andai setelah direvisinya Undang Undang tentang KPK salah satunya anggapan tentang pembentukan dewan pengawas akan memperburuk pemberantasan korupsi ke depannya,” ujar pengamat politik Universitas Andalas Sumatera Barat Edi Indrizal Rabu (18/9/2019).

Ia mengatakan saat ini revisi Undang Undang nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan sehingga yang harus dilakukan adalah melihat bagaimana praktiknya ke depan. Menurut Edi, kehadiran dewan pengawas KPK belum tentu membuat pemberantasan korupsi semakin buruk.

Selama ini, ketiadaan dewan pengawas tidak juga menjamin tak terjadi kejanggalan atau hal yang kurang wajar dalam pemberantasan korupsi.

“Secara politik, kita harus melihat fakta aturan ini sudah ditetapkan dan tentu harus dikawal dengan baik,” katanya.

Ia menilai pro dan kontra terhadap revisi undang-undang ini sudah terjadi sejak lama, hal yang sama juga terjadi setiap pemilihan calon pimpinan KPK. Menurut dia perbedaannya sekarang adalah dulu ketika terjadi pro dan kontra revisi ini tidak ditetapkan dan saat ini ketika terjadi pro dan kontra revisi ini telah ditetapkan.

“Dalam sistem demokrasi wajar terjadi pro dan kontra terhadap pengambilan sebuah keputusan dan ini merupakan sebuah kewajaran,” bebernya.

Ia menilai jawaban dari persoalan ini adalah bagaimana kinerja KPK setelah dilakukannya revisi dan apabila kinerja mereka semakin memburuk tentu akan membuat preseden buruk bagi pemerintah.

“Selama ini yang menjadi pokok pembahasan adalah pembahasan revisi yang mengaitkan DPR dan presiden namun ada hal penting yang terlewat yakni persoalan yang ada di internal KPK itu sendiri,” pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar