Breaking News

HUKUM Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana, Lemkapi: Kapolsek Seharusnya Kasih Contoh yang Baik 02 Apr 2020 16:28

Article image
Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani. (Foto: Detik.com)
Menurut Hasibuan, apa yang dilakukan Kompol Fahrul Sudiana kontraproduktif dengan upaya Polri yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan social distancing.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Beberapa waktu lalu beredar video pesta pernikahan yang dibubarkan secara paksa oleh polisi di Jawa Timur. Tampak dalam video, para hadirin yang sedang menyantap makanan pesta lari tunggang langgang meninggalkan lokasi pesta yang tampak cukup mewah. Sementara mempelai diturunkan dari pelaminan karena pesta digelar di tengah situasi pandemic virus corona (COVID-19).

Kesalahan yang sama kembali terulang, tapi yang ini terjadi di Ibu Kota Jakarta. Dan ironisnya, yang menjadi mempelai justru anggota kepolisian yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, mempelai pria adalah seorang anggota Bhayangkara berpangkat komisaris polisi (kompol) dan memiliki jabatan sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Alhasil, sang mempelai pria Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyayangkan digelarnya pesta pernikahan pada waktu yang tidak tepat tersebut. Menurut Edi, sebagai anggota polisi, Fahrul Sudiana seharusnya memberikan contoh yang baik ke masyarakat untuk tetap di rumah dan menjaga jarak selama wabah Corona ini.

"Ya ini sangat disayangkan sekali. Seorang Kapolsek seharusnya kasih contoh yang baik kepada masyarakat," kata Edi seperti dikutip detik.com, Kamis (2/4/2020).

Menurut Hasibuan, apa yang dilakukan Kompol Fahrul Sudiana kontraproduktif dengan upaya Polri yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan social distancing dan berdiam di rumah. Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis sendiri juga telah mengeluarkan maklumat terkait Corona ini, salah satunya dengan melarang kegiatan keramaian massa, seperti resepsi pernikahan.

Seperti ramai diberitakan, Kompol Fahrul Sudiana akhirnya dicopot dari jabatannya. Dia juga diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan tindakan indisipliner.

"Polisi yang melanggar disiplin sesuai PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri bisa direkomendasikan oleh sidang disiplin Polri. Mulai dari teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, mutasi bersifat demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan atau penempatan dalam jabatan," bebernya.

"Kita harapkan hasil sidang disiplin Propam akan memberikan sanksi hukum yang tegas," sambungnya.

Seperti diketahui, pernikahan Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani menjadi perbincangan di media sosial. Netizen membandingkan perlakuan berbeda aparat Polri terhadap warga biasa yang menggelar pesta nikah di tengah Corona yang dibubarkan polisi, sementara Fahrul Sudiana tidak.

Untuk diketahui, jajaran kepolisian tengah aktif mensosialisasikan imbauan untuk tetap di rumah untuk mencegah penularan virus Corona. Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mengeluarkan maklumat yang salah satunya berisi larangan membuat keramaian dengan mengumpulkan massa, salah satunya resepsi pernikahan.

Maklumat Kapolri ini telah dijalankan oleh jajaran Polda, Polres hingga Polsek. Bahkan beberapa warga yang kedapatan menggelar pesta pernikahan dibubarkan oleh polisi.

 

Dimutasikan ke Polda Metro Jaya

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan (Anjak)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Yusri mengatakan, Fahrul Sudiana dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai melanggar disiplin karena tidak mengindahkan maklumat Kapolri.

"Yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat tersebut dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," bebernya.

Yusri menegaskan bahwa maklumat Kapolri soal larangan menggelar resepsi di tengah Corona ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Namun, anggota Polri juga wajib mentaati maklumat tersebut.

--- Simon Leya

Komentar