Breaking News

HUKUM Petitum Kontradiktif, MK Tidak Terima Permohonan Gerindra NTT 07 Aug 2019 06:27

Article image
Persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
Mahkamah menilai posita dan petitum Pemohon menjadi kabur karena tidak jelas apa yang sesungguhnya yang diminta oleh Pemohon.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Gerindra untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang teregistrasi dengan nomor perkara 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak dapat diterima.

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019).

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan Partai Gerindra pada pokoknya menyatakan kehilangan suara untuk mendapatkan kursi di DPR saat Pemilu Legislatif 2019 di Dapil NTT 2. Menurut Termohon, perolehan suara Gerindra adalah 75.782 suara. Sedangkan menurut Gerindra, perolehan suara yang benar adalah 78.901 suara.

“Bahwa keharusan Pemohon untuk menguraikan secara jelas perihal perselisihan hasil pemilu dan hal-hal yang diminta untuk diputus adalah tidak sekedar mengajukan permohonan berupa uraian pelanggaran. Apalagi dugaan adanya pelanggaran sebagaimana tercantum dalam permohonan tanpa disertai uraian lebih lanjut secara jelas dan tegas perihal suara Pemohon yang hilang tersebut. Apakah terjadi di tingkat TPS, PPK, Kabupaten, Kota, Provinsi atau tingkat nasional di masing-masing tempat atau tingkat rekap serta selisih perolehan suara diakibatkan peristiwa apa,” papar Anwar yang membacakan pendapat Mahkamah.

Selain itu, Mahkamah menilai posita dan petitum Pemohon menjadi kabur karena tidak jelas apa yang sesungguhnya yang diminta oleh Pemohon. Di samping itu, petitum Pemohon bersifat kontradiktif sehingga tidak mungkin semua petitum diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif.

“Seharusnya petitum yang menetapkan suara yang benar menurut Pemohon dan petitum yang memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang merupakan petitum yang bersifat alternatif,” tegas Anwar.

--- Redem Kono

Komentar