Breaking News

REGIONAL Polda NTT Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang 13 Jun 2019 12:03

Article image
Suster Lauren (depan) dan Biarawati peduli kemanusiaan saat bertemu salah satu pelaku TPPO. (Foto: VoxNTT.)
"Hukum seperti tidak memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan manusia,” kata Suster Lauren.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil membekuk dua orang pelaku perdagangan orang (human trafficking) yang diduga terlibat perdagangan seorang remaja putri berinisial MST (16 tahun), untuk menjadi pekerja ilegal di Malaysia.

Melansir press release Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Selasa (11/06/19), menyebutkan dua pelaku yang dibekuk berinisial DS (38) warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Sedang pelaku lain berinisial AD (20) diketahui warga Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Ajun Komisaris Besar (AKB) Anton Nugroho mengatakan, dua pelaku itu ditangkap karena terlibat dalam transaksi perdagangan manusia sejak proses perekrutan hingga pengiriman dengan menerima bayaran (fee) dari agen berinisial C dan E yang tinggal di Malaysia.

“Pelaku DS mendapat fee sebesar Rp 20 juta dan diberikan kepada pelaku AD sejumlah Rp 3 juta. Tetapi belum sempat diserahkan sudah ditangkap di bandara,” ungkap Anton kepada awak media di Mapolda NTT.

Anton mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Sedangkan korban MST, diamankan Tim Satgas Anti Trafficking Pemprov NTT saat akan bertolak dari Bandara El Tari Kupang menuju Malaysia melalui Batam.

Anton menyebut, uang Rp 20 juta tersebut diberikan C dan E yang tingal di Malaysia. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Dua pelaku perdagangan anak tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di sel Mapolda NTT," kata Anton.

Kronologi

Awal kejadian, pelaku HD merekrut MST di daerah asalnya di Desa Oelbubuk, Kecamatan Molo Tengah, Kabupaten TTS.

Pelaku HD kemudian membawa korban MST ke Kupang dan ditampung di rumah milik YN selama lima hari. Selanjutnya, terduga pelaku lain, DS memproses keberangkatan MST dan akan bekerja di Malaysia dengan status TKI illegal.

Namun, upaya HD dan DS terungkap oleh Satgas. Sebab, setiba di Bandara El Tari Kupang, korban MST diamankan tim Satgas Nakertrans  Provinsi NTT. Hingga kini berkas perkara HD dan DS  sudah dikirim ke Kejati NTT.

Kedua pelaku diduga telah melangar Pasal 2 ayat (1), Pasal 6, Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Suster Lauren selaku aktivis peduli kemanusiaan mengaku, sebagai orang yang peduli dengan persoalan perdagangan manusia di NTT, pihaknya mengecam tindakan kedua terduga pelaku, dan menuntut proses hukum yang setimpal.

“Kami geram sekali dengan DS, karena kasus HD beberapa kali ketemu DS, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, bahkan sudah ratusan anak NTT dikirimkan dan sebagian korban mengalami pelecehan seksual dari DS. Maka saya berharap bantuan teman-teman media untuk mengawal setiap kasus HD di NTT. Jangan lolos dari jeratan hukum dan kasus seperti ini terulang lagi,” pintanya.

Suster Lauren berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Selepas ditangkap Polisi, nanti di Kejaksaan dilepas atau bahkan putusan hukumnya sangat ringan, sehingga pelaku melakukan hal yang sama dengan korban yang semakin banyak. Hukum seperti tidak memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan manusia,” timpalnya.

--- Guche Montero

Komentar