Breaking News

HUKUM Polda NTT Bekuk Empat Pelaku TPPO 27 Jul 2019 11:59

Article image
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT menggelar konferensi pers di Mapolda NTT. (Foto: penatimor.com)
Delapan orang akan diberangkatkan ke Malaysia, sementara satu orang ke Brunei Darrusalam.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan empat pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia (human trafficking).

Kanit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan membenarkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers bertempat di Mapolda NTT, Kamis (25/7/19).

Keempat orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FM (53), YNT (27), AL (42) dan DKW (42).

"Salah satu dari keempat pelaku (FM) adalah seorang wanita. Ia berperan sebagai koordinator PT. BMA Cabang Sumba Timur. Sementara ketiga pelaku lain berperan sebagai petugas lapangan (perekrut, red)," ujar Tatang seperti dilansir penatimor.com.

Modus Pelaku

Tatang menjelaskan bahwa modus dari para pelaku tersebut yakni ingin memberangkatkan para pencari kerja ke luar negeri untuk bekerja ssbagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Sebagai syarat, para calon PRT harus berusia 21 tahun. Namun terdapat sembilan korban calon PRT yang masih berusia di bawah 21 tahun.

"Oleh pelaku, usia para calon PRT ini dimanipulasi (diubah) menjadi 22 tahun ke atas. Kasus tersebut sudah tercium oleh para petugas sejak bulan Mei lalu. Dua korban berhasil kabur dari tempat penampungan yang difasilitasi oleh PT tersebut dan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Kupang Kota. Sehingga, Polda NTT mengambil kasus tersebut karena lokasi kejadiannya di Sumba Timur," urai Tatang.

Dijelaskan bahwa, selain memanipulasi usia para korban, ketiga pelaku juga memanipulasi tahun lahir korban yang tertera di ijazah dengan cara mem-fotocopy ijazah dan mengubah tahun lahir para korban dengan menggunakan tinta bolpoint.

Selanjutnya, copian ijazah yang sudah diubah tahun lahir itu digandakan lagi (fotocopy) dan didaftarkan di Dispenduk Cabang Sumba Timur.

Oleh operator Dispenduk dikeluarkan Akte Kelahiran dan selanjutnya digunakan untuk mengurus Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Terkait modus itu, operator Dispenduk cabang Sumba Timur juga sudah dimintai keterangan dan status sementara masih sebagai saksi," katanya.

Tujuan Malaysia dan Brunei

Menurut keterangan pelaku, dari sembilan calon (korban) yang direkrut tersebut, delapan orang akan diberangkatkan ke Malaysia, sementara satu orang ke Brunei Darrusalam.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan aparat yakni dokumen sembilan lembar, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, ijazah, delapan lembar passport dan handphone.

Kepada para pelaku yang bertindak sebagai petugas lapangan, FM selaku koordinator membayar Rp 5 juta per orang. Sementara uang jaminan untuk orang tua dan keluarga korban sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

"Akibat perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan pasal 4, pasal 10 dan pasal 19 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Tatang.

--- Guche Montero

Komentar