Breaking News

REGIONAL Polres SBD Kembali Gagalkan Pengiriman CTKI oleh Perusahaan Ilegal 14 Jan 2020 11:05

Article image
Para Calon TKI asal SBD tujuan Surabaya digagalkan pihak KP3 Udara Tambolaka dan Polres SBD. (Foto: SuaraJarmas.com)
Hingga saat ini penyidik Polsek Loura masih melakukan penyelidikan. Polsek Loura akan berkoordinasi dengan dinas Nakertrans SBD.

TAMBOLAKA, IndonesiaSatu.co-- Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP/KP3) Udara dan Buser Polres Sumba Barat Daya (SBD) serta anggota Satuan Intelkam Polsek Loura, Senin (13/1/20) berhasil menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja illegal tujuan Surabaya di bandar udara Tambolaka, Kabupaten SBD, NTT.

Melansir SuaraJarmas.com, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berhasil digagalkan yakni berinisi ALK asal Omba Tana Rara dan EL asal Kanduduka, keduanya dari Desa Wali Ate, Kecamatan Wewewa Barat, SBD.

Usai berhasil digagalkan keberangkatannya menuju Surabaya, kedua korban langsung diamankan di Polsek Loura untuk diambil keterangan. Sedangkan korban berinisial GL dari Taworara berhasil melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek Loura, Kompol I Ketut Mastina, usai penyelidikan oleh satreskrim membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menjelaskan diduga adanya pengiriman TKW ilegal, sehingga pada saat TKW tersebut chek-in pihaknya melakukan penahanan untuk mengambil keterangan.

“Tadi pagi sekitar pukul 11.00 Wita, petugas KP3 Udara melakukan penahanan dan mengantar TKW illegal. Sekarang ini sedang didalami oleh penyidik, masih proses penyelidikan, apakah TKW ini legal atau illegal," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Loura menjelaskan jumlah yang dibawa ke Polsek Loura ada 2 orang, sedangkan yang satunya kabur dari Taworara.

“Hasil penyelidikan sementara, TKW ini direkrut oleh koordinator Masrun, nanti dari Masrun ini akan kita dalami sejauh mana keterlibatannya, siapa yang menyediakan tiket, proses perekrutannya bagaimana, dari PT mana, nanti kita selidiki lebih mendalam lagi,” terang Ketut.

Hingga saat ini penyidik Polsek Loura masih melakukan penyelidikan. Polsek Loura akan berkoordinasi dengan dinas Nakertrans SBD.

Berdasarkan pengakuan sementara, para
TKW yang akan diberangkatkan ini diiming-imingi mendapat gaji 4,5 juta/bulan oleh perusahaan penyalur.

Pengakuan sementara dari korban EL, rute perjalanannya yakni dari Tambolaka menuju Surabaya kemudian akan dijemput lagi oleh Mr. X untuk dibawa ke Malaysia.

Mr. X ini yang belum diketahui siapa sebenarnya. Sedangkan adapun perusahaan yang merekrut mereka adalah  PT. Jaya Mandiri.

Bahkan korban sempat menyebut nama Mansyur dari Weekelo dan Bapa Rian dari pasar lama. Dirinya mengaku menyesal dan tidak menduga bahwa perusahaan yang merekrut mereka adalah perusahaan illegal yang belum terdaftar di Depnaker.

“Saya menyesal dan tidak akan mau berangkat lagi, walaupun harus mengurus berkas-berkas secara resmi, karena kami sudah benar-benar ditipu,” tutur EL disertai isak tangis.

Perusahaan Pengirim Berstatus Ilegal

Sementara Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Depnaker SBD, Yakub B. Mesang membenarkan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait adanya penahanan terduga TKW illegal oleh Polsek  Loura dan KP3 Udara.

Untuk memastikan legalitas dari pengiriman TKW tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan legalitas dari perusahaan yang besangkutan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik diperoleh informasi bahwa PT. Jaya Mandiri yang merekrut TKW tersebut, setelah kami melakukan pengecekan dokumen, PT. Jaya Mandiri belum tedaftar di Depnaker SBD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yacob mengatakan bahwa sesuai mekanisme, persoalan penangkapan tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti. Dirinya juga menyayangkan masih ada perusahaan gelap (ilegal) yang melakukan perekrutan tenaga kerja.

Ia berharap masalah ini menjadi contoh bagi masyarakat SBD agar jika ingin bekerja di luar negeri harua melaluiproses yang benar dan reami melalui Dinas Nakertrans dan mendaftar pada PT yang resmi.

“Saya berharap pelaku-pelaku yang illegal ini agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan sanksi hukum. Jika kami mendapat kesempatan untuk komunikasi dengan korban sekarang ini, kami akan mengajak dan mengarahkan mereka pada perusahaan yang resmi jika memang ingin bekerja ke luar negeri," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar