Breaking News

KEUANGAN Potensi Wakaf Tunai Perlu Diimbangi dengan Sosialisasi 06 Aug 2018 18:04

Article image
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Pengmas Akuntansi dan Manajemen Investasi Lembaga Wakaf Tunai di Kota Depok dan sekitarnya. (Foto; ist)
"Masalah yang menjadi perhatian adalah sosialisasi wakaf tunai itu sendiri sehingga masyarakat juga susah ketika mau memberikan harta untuk wakaf. Perlu ada mekanisme yang memudahkan dalam pemberian wakaf sehingga perlu pemasaran yang agresif..."

DEPOK, IndonesiaSatu.co -- Pengajar Universitas Indonesia, Dr. Dodik Siswantoro menemukan masih sulitnya masyarakat ketika mau memberikan harta untuk wakaf. Untuk itu perlu sosiaslisasi akan potensi wakaf tunai di masyarakat.   

“Masalah yang menjadi perhatian adalah sosialisasi wakaf tunai itu sendiri sehingga masyarakat juga susah ketika mau memberikan harta untuk wakaf. Perlu ada mekanisme yang memudahkan dalam pemberian wakaf sehingga perlu pemasaran yang agresif”, kata Dodik yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (6/8/2918).

Padahal, potensi wakaf tunai baik di tingkat kota Depok maupun Nasional, sejatinya besar. Mengutip catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dodik memaparkan bahwa ada 192 lembaga wakaf tunai di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut, mestinya diimbangi dengan jumlah aset wakaf dan hasil investasi yang besar. Namun demikian, hal yang terjadi adalah belum ada dampak yang signifikan dari keberadaan lembaga wakaf uang atau tunai yang banyak ini.

Berkaca dari hal tersebut diadakan Program Pengabdian Masyarakat (Pengmas) dengan topik “Akuntansi dan Manajemen Investasi Lembaga Wakaf Tunai di Kota Depok dan Sekitarnya”. Program didanai oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Dari antara temuan yang menarik itu adalah, penggunaan media sosial harus menjadi perhatian lembaga wakaf karena dampaknya cukup besar dan menjangkau ke segala aspek. Dalam hal ini diperlukan sumber daya yang khusus dan andal untuk memperbarui berita seperti Facebook, twitter, Instagram, dan Youtube. Masyarakat juga perlu mendapat informasi mengenai kemudahan dalam berwakaf dan mendapat pelaporan, baik berupa keuangan dan aktivitas lembaga wakaf tunai.

Dalam program ini juga dilakukan pembahasan mengenai Eksposure Draft (ED) 112 Akuntansi Wakaf. Beberapa hal yang mendapat perhatian adalah masalah pelaporan nazhir dan penggabungan laporan keuangan dengan lembaga yang menaungi di atasnya. Hal ini juga terkait dengan laporan konsolidasi yang menjadi perhatian apa perlu digabung atau tidak karena hal ini terkait dengan hukum secara umum yang berlaku mengenai kepemilikan atau unit bagian nazhir.

Isu lain yang menarik adalah wakaf sementara yang dikategorikan sebagai utang sedangkan di akuntansi nirlaba masuk sebagai dana ekuitas sebagai terikat sementara. Untuk pengukuran, diperlukan pengukuran lain untuk aset selain uang karena mempunyai karakteristik yang berbeda dan spesifik.

Jika Standar Akuntansi Wakaf ini selesai dan diterbitkan, Indonesia menjadi negara pertama yang mempunyai standar Akuntansi Wakaf. Momentum ini harus digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelaporan lembaga wakaf sehingga masyarakat pun menjadi tertarik dan ikut serta dalam program wakaf ini.

Sosialisasi juga dinilai akan lebih efektif jika akuntabilitas lembaga wakaf tunai dalam kondisi baik. Selama program, didapatkan, lembaga wakaf tunai terkesan kurang memperhatikan akuntabilitas. Kurangnya sumber daya yang andal untuk membuat pelaporan keuangan lembaga wakaf tunai menjadi salah satu kendala yang penting. Pelaporan yang massif atas kegiatan dan keuangan sehingga masyarakat tertarik dan merasa perlu ikut berpartisipasi dalam program wakaf.

--- Sandy Javia

Komentar