Breaking News

HUKUM Prediksi Pakar Hukum: MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi 25 Jun 2019 16:41

Article image
Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun. (Foto: ist)
Majelis hakim akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, bukti yang dihadirkan oleh pemohon di persidangan kurang kuat.

"Prediksi saya permohonan ditolak. Kita harus paham, memang tidak mudah membuktikan sebuah dalil yang besar hitung-hitungan dan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara, apalagi TSM dalam sidang di MK," ujar pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, Selasa (25/6/2019).

Kesulitan itu ditambah lagi dengan pembatasan yang signifikan dalam pelaksanaan sidang. Pembatasan itu seperti pembatasan dalam hal kesaksian yang hanya bisa menghadirkan 15 orang saksi dan didengarkan hanya dalan satu hari sidang.

Selain itu, ada kesulitan lain yang disebabkan oleh status calon presiden pejawat yang menjadi lawan pemohon dalam Pemilu 2019. Menurut Refly, dengan status itu, tidak banyak orang yang mau menyampaikan hal-hal sensitif terkait kecurangan di persidangan.

"Kalau misalnya dalil-dalil tentang keterlibatan aparat, keterlibatan ASN, BUMN, itu kan dalil-dalil yang sebenarnya orang yakin mungkin dalam hatinya," kata dia.

Refly menerangkan, majelis hakim akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan. Ia menilai, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan pekan lalu tidak begitu kuat, baik saksi maupun bukti surat.

"Buktinya kan tidak kuat kalau untuk saksi. Untuk surat, tidak langsung juga menohok jantung persoalan. Kalau bukti surat itu kan jantung persoalannya kan hitung-hitungan," pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar