Breaking News

HUKUM Presiden Jokowi: Dalam UU KPK Tidak Mengenal Mengembalikan Mandat 16 Sep 2019 14:00

Article image
Presiden Joko Widodo. (Foto: ist)
Menurut Presiden Jokowi, tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Presiden Joko Widodo bereaksi tegas terhadap penyerahan mandat yang dilakukan oleh tiga orang pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019).

Menurut Presiden Jokowi, tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Sebagaimana diberitakan, tiga orang KPK menyatakan menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi dan meminta Presiden segera mengambil langkah-langkah penyelamatan.

Tiga orang pimpinan KPK tersebut adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Sejak awal saya sudah sampaikan, sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang, dan sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik," tambah Presiden.

Presiden pun mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih sedang bertarung untuk menggolkan revisi UU KPK di DPR.

"Jadi perlu saya sampaikan, KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," tegas Presiden.

Dalam UU no 30 tahun 2002 pada pasal 32 menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena (1) meninggal, (2) berakhir masa jabatannya, (3) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, (4) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; (5) mengundurkan diri; atau (6) dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Dalam ayat 2 disebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya dan ayat (3) menyebutkan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Penyerahan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi itu menurut ketua KPK Agus Rahardjo karena KPK merasa dikepung berbagai pihak khususnya dalam revisi UU KPK yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan terburu-buru.

Agus bahkan mengaku tidak tahu apa isi revisi UU KPK tersebut dan berasumsi bahwa isinya adalah melemahkan KPK.

--- Simon Leya

Komentar