Breaking News

HUKUM Putusan Sela, MK Tidak Lanjutkan 58 Perkara PHPU Pileg 22 Jul 2019 18:28

Article image
Mahkamah konstitusi. (Foto: Ist)
Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Pada sidang pembacaan putusan sela perkara PHPU Legislatif 2019 hari ini, MK membacakan perkara mana saja yang diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni sidang pemeriksaan pembuktian.

Ketua MK, Anwar Usman, membacakan ada 21 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Majelis Hakim Panel III MK. Di samping itu, ada 41 perkara PHPU Legislatif 2019 yang ditangani oleh Majelis Hakim Panel III MK yang dilanjutkan ke tahap persidangan pemeriksaan pembuktian.

Dengan demikian, dari tiga panel yang ada terdapat 58 perkara PHPU Legislatif 2019 yang tidak dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK. Sedangkan untuk yang berlanjut ke tahap berikutnya ada sebanyak 122 perkara.

"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," ujar Hakim Konstitusi, Aswanto, pada sidang di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya, Majelis Hakim Panel II MK dalam pembacaan putusan sela memutuskan untuk tidak melanjutkan 23 perkara PHPU Legislatif 2019 yang mereka tangani. Di samping itu, mereka akan melanjutkan 33 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahapan sidang berikutnya.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim Panel II MK tidak melanjutkan perkara-perkara tersebut. Beberapa di antaranya, yakni terkait rincian persoalan yang tidak lengkap, posita dengan petitum tidak berkesesuaian, tidak adanya petitum dalam permohonan, dan lain sebagainya.

Majelis Hakim Panel I MK tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahap sidang pemeriksaan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan dismissal perkara PHPU Legislatif 2019.

"Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke perkara pembuktian sebagaimana amar satu pertimbangan hukum sepenuhnya akan dimuat dalam putusan akhir," kata Anwar.

Majelis Hakim Panel I MK memiliki beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 yang mereka tangani tersebut. Beberapa pertimbangannya, yakni adanya posita dan petitum yang tidak berkesesuaian, adanya permohonan yang ditarik, adanya pemohon yang tidak bersedia membacakan permohonannya, dan lain sebagainya.

--- Redem Kono

Komentar