Breaking News

HUKUM Respon Laporan ARAKSI, Intel Kejati NTT Akan Selidiki Dugaan Korupsi Lampu Sehen di Kabupaten Malaka 04 Oct 2019 00:52

Article image
Kepala seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim. (Foto: realitarakyat.com)
ARAKSI mengklaim sudah mengantongi data yang valid disertai bukti-bukti dan segera membawa dua kasus dugaan korupsi tersebut ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lampu sehen senilai Rp 7,1 miliar di kabupaten Malaka.

Hal tersebut sebagai respon pihak Kejati NTT atas laporan yang disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun di Kejati NTT.

Melansir Timorpost.com, Kepala seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/10/19) menegaskan bahwa laporan oleh Araksi tersebut diterima sejak beberapa waktu lalu.

"Laporan dari Ketua Araksi (Alfred Baun, red) diterima langsung oleh tim intelejen Kejati NTT, Yupiter Selan. Saat ini tim intelejen sedang meneliti laporan dari Araksi terkait adanya dugaan korupsi pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka senilai Rp 7,1 miliar,” kata Abdul.

Usai meneliti laporan tersebut, terang Abdul, tim intelijen Kejati NTT akan membuat telaahan atas laporan adanya dugaan korupsi pengadaan lampu sehen di Kabupaten Malaka.

"Jika hasil dari penelitian berkas ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi, red) yang merugikan keuangan negara, maka akan ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Yang jelas, tim segera turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung kebenaran atas laporan tersebut,” lanjutnya.

Temuan ARAKSI

Diberitakan sebelumnya, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran dilaporkan ke Kejati NTT terkait adanya dugaan korupsi APBD Malaka yang digunakan untuk proyek pengadaan lampu sehen dan proyek pembangunan rumah jabatan Bupati sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8 miliar lebih.

Ketua ARAKSI, Alfred Baun usai membedah laporan bersama pihak Kejati, mengatakan bahwa alasan Bupati dan Ketua DPR Malaka dilaporkan ke pihak Kejati NTT terkait kasus proyek pengadaan lampu sehen dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2016 dan tahun 2017 senilai kurang lebih Rp 7, 1 miliar.

Sesuai data yang dimiliki, ARAKSI menyebut, APBD yang dianggarkan kurang lebih senilai Rp 7,9 miliar proyek pengadaan lampu sehen. Proyek tersebut dalam sidang penetapan APBD tahun 2015, seharusnya proyek lampu jalan di kota Betun. Sedangkan realisasi anggarannya digunakan untuk pengadaan lampu sehen sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7.1 miliar.

Indikasi Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

ARAKSI menduga, terdapat indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang, karena dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka tidak melalui kesepakatan pimpinan dan anggota DPRD Malaka. Dugaan lain yakni adanya rasionalisasi anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) APBD.

Dugaan kasus serupa yang dilaporkan ke Kejati NTT yakni terkait Dana Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Malaka sesuai alokasi dana Tahap I (Tahun 2015-2017) yang menelan anggaran sebesar Rp 3.181.982.800, sementara progress fisik 30% mengalami kemacetan 2 tahun.

Sementara tahap II (Bulan Juni-Desember 2018) menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.390.122.202. Progress fisik baru mencapai 100%, hingga kini rumah jabatan Bupati Malaka tersebut dialihkan menjadi Kantor Dinas Pertanian Malaka. Sedangkan Totalan Anggaran Tahap I dan II senilai Rp 4.572.105.002, hingga mengakibatkan kerugian negara senilai 1 miliar lebih.

ARAKSI mengklaim sudah mengantongi data yang valid disertai bukti dan segera membawa dua kasus dugaan korupsi tersebut ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

--- Guche Montero

Komentar