Breaking News

HUKUM Responsif Tanggapi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, PADMA Indonesia Apresiasi Kinerja Polres Ngada 19 Aug 2020 18:03

Article image
Pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa, Eufrasia S. Lay, saat membuat Laporan di SPKT Polres Ngada. (Foto: larantuka.com)
"Laporan pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur," komit Kapolres Ryo.

NGADA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, mengapresiasi langkah Kapolres Ngada yang sigap dan responsif dalam pelayanan penegakan hukum di  wilayah hukum Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa, kepada media ini, Selasa (19/8/20) mengatakan bahwa apresiasi tersebut merujuk pada respon Polres Ngada atas Laporan Pengaduan oleh pemilik toko Aneka Jaya Bajawa, Eufrasia S. Lay terhadap pemilik akun Facebook Juand Fernando Mmc karena diduga mengeluarkan pernyataan (komentar) bernada rasis dan fitnah.

"Ini bentuk kinerja pelayanan hukum yang patut diapresiasi, karena Polres Ngada menegakkan asas kesamaan di mata hukum bagi segenap warga negara yang ingin mendapatkan hak hukum dan keadilan," kata Gabriel mengapresiasi.

Gabriel yang mengaku mendapat Surat Kuasa dari korban dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian lewat medsos tersebut, berkomitmen mendampingi korban dan mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan hak atas keadilan hukum dan pemulihan nama baik.

"PADMA Indonesia mendukung langkah yang akan diambil Polres Ngada dalam penegakan hukum sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami siap mendampingi korban untuk pro-aktif memenuhi prasyarat formil hukum dan siap kawal kasus hingga tuntas," kata Gabriel.

Gabriel juga berharap agar dari kasus tersebut, para pengelola media sosial (medsos) untuk tetap mengedepankan etika dan tidak melanggar UU ITE, dengan tidak melecehkan harkat dan martabat manusia sehingga tidak berurusan dengan hukum.

"Semua tentu sama di mata hukum. Artinya, siapapun yang melanggar hukum dan HAM orang lain, siap bertanggungjawab secara hukum. Artinya, jika kita menghendaki kedamaian, bertindaklah secara adil," imbuhnya.

Respon Polres Ngada

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, pemilik Toko Aneka Jaya Bajawa, Eufrasia S Lay, Kamis (13/8/20) lalu, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada, melaporkan akun media sosial Facebook dengan nama Juand Fernando Mmc yang diketahui anggota grup Facebook Ngada Bangkit, akibat komentar bernada rasis dan mencemarkan nama baik.

Menyikapi Laporan tersebut, Polres Ngada melalui Kasat Reskrim selaku Penyidik, Anggoro C. Wibowo, S.I.K, Selasa (19/8/20) resmi mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: B/782/VIII/Res.1.14/2020/Tipidter.

Surat Undangan Klarifikasi dimaksud ditujukan kepada Sdra. Eufrasia Sito Lay dan Sdra. Priska Idi guna memberikan keterangan di ruangan Unit Idik II (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Ngada, pada Sabtu (22/8/20) mendatang.

Adapun dalam Surat Undangan Klarifikasi tersebut merujuk pada UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP; UU RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Laporan Pengaduan dari Sdri. Eufrasia Sito Lay alias Acy Imy, tanggal 13 Agustus 2020.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara/i, bahwa Unit Idik II (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Ngada, sedang melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana "PENGHINAAN dan atau PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK", sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dimaksud agar dibawa sertakan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut," demikian bunyi Surat Undangan seperti diperoleh media ini.

Dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp, Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K.,M.I.K, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan.

"Laporan pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur," komit Kapolres Ryo.

Sementara korban Eufrasia S. Lay mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping (PADMA Indonesia, red) dan siap memenuhi setiap proses yang ada Polres Ngada.

"Karena ini sudah berurusan dengan ranah hukum, maka saya siap mengikuti setiap proses dan akan berkoordinasi dengan PADMA Indonesia," ungkap Acy Imy singkat.

--- Guche Montero

Komentar