Breaking News

MEGAPOLITAN Revitalisasi Monas, Komisi II DPR: Menebang Ratusan Pohon Adalah Kejahatan Lingkungan 28 Jan 2020 15:10

Article image
Saat dunia sedang berlomba-lomba melakukan penghijauan, Pemda DKI Jakarta sebaliknya melakukan penebangan. (Foto: Tempo.co)
Alasan kejahatan lingkungan disebabkan revitalisasi Monas dianggap tak patuh kepada aturan keputusan presiden (Keppres).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Komisi II DPR mengatakan revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menebang ratusan pohon adalah kejahatan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktino terkait revitalisasi Monas di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Seperti dilansir detik.com (28/1/2020), Awalnya, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Endro S Yahman, mempertanyakan kepemilikan aset Monas dan bagaimana pengawasan Kemensetneg.

"Ini lagiĀ ramai, ini aset siapa? Aset negara atau aset DKI? Sertifikatnya atas nama siapa? Bagaimana Kementerian Sekretariat Negara melakukan tugasnya terhadap revitalisasi Monas yang sekarang jadi masalah polemik di media massa dengan penebangan pohon ini. Seperti apa penanganannya Sesneg di dalam fungsi pengawasan?" cecar Endro kepada Pratikno.

Setelah Endro, giliran rekan sefraksinya yang mencecar Pratikno. Junimart Girsang mengkritisi Praktino dan mengatakan revitalisasi Monas kejahatan lingkungan.

"Di dalam pemaparan Pak Menteri tadi, saya bacakan di halaman tiga, 'di sisi lain juga kita beri perhatian besar kepada sinergi pemeliharaan aset negara dengan keberpihakan pelestarian lingkungan. Saya mengkritisi Pak, yang disampaikan rekan saya tadi tentang revitalisasi Monas. Menurut saya Pak, ini kejahatan lingkungan," ujarnya.

Alasan kejahatan lingkungan disebabkan revitalisasi Monas dianggap tak patuh kepada aturan keputusan presiden (keppres). Dia mempertanyakan bagaimana sikap Praktino terhadap revitalisasi Monas.

"Ini Revitalisasi liar, Pak. Kenapa, Pak? Ini sudah tidak patuh terhadap Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Bagiamana sikap Setneg di sini, Pak?

"Bagaimana tentang hidupnya pohon yang ditebang sebanyak 190 itu, Pak? Itu kan mestinya kita pelihara sebagai lingkungan, tapi ditebang oleh gubernur, Pak. Perintah gubernur, itu ditebang. Ini bagaimana, Pak?" ucap Junimart.

Junimart mempertanyakan apakah penebangan pohon di Monas udah mengantongi izin dari Praktikno. Dia meminta revitalisasi Monas tak dibiarkan begitu saja.

"Apakah penebangan tersebut sudah pernah pengajuan izin dan sudah mendapat izin? Dari komisi pengarah. Pak Menteri kan komisi pengarah, ketuanya, Pak. Ini bagaimana, Pak? Jangan dibiarkan, Pak," sebutnya.

Junimart menilai pohon di Monas sudah tumbuh dengan bagus dan dapat menahan polusi udara. Dia meminta revitalisasi Monas diberhentikan sementara.

"Masa, pohon sudah bagus, sudah besar, sudah bisa untuk menahan asap yang semakin menebal, ditebang begitu saja. Tolong Pak Menteri jangan didiamkan. Saya lebih setuju laporkan secara pidana kejahatan lingkungan. Sudah tidak patuh kepada keppres," tutur Junimart.

"Bagi kami perlu dihentikan dulu Pak, sampai dasar hukum, sampai ada pengajuan izin, dan izin dari komisi pengarah," imbuhnya.

Kemarin Pratikno menyatakan belum mengeluarkan izin untuk revitalisasi Monas. Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI menghentikan proyek terlebih dahulu.

--- Simon Leya

Komentar