Breaking News

POLITIK RUU Pemilu Tak Pasti, KPU dan Bawaslu Diminta Teruskan Persiapan Pemilu 19 Jun 2017 16:49

Article image
Rapat pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR. (Foto: Ant)
Meneruskan persiapan penting untuk dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, karena hingga hari ini, tidak ada kepastian dari para pembentuk UU kapan RUU Pemilu yang baru akan selesai.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Proses pembahasan RUU Pemilu semakin mengambang tanpa kepastian. Setelah dijadwalkan selesai 18 April, dan ditunda ke 18 Mei 2017, hingga sekarang Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah tidak bisa memastikan kapan RUU Pemilu ini akan selesai.

Pembahasan RUU Pemilu yang berlarut-larut tersebut dipastikan akan mengganggu dan menghambat proses pemilu selanjutnya.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meneruskan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan menggunakan ketentuan dan dasar hukum UU terkait pelaksanaan pemilu yang berlaku saat ini.

“Meminta KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan ketentuan dan dasar hukum UU terkait dengan pelaksanaan pemilu yang berlaku saat ini,” ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu, Fadli Ramadhanil, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Fadli, yang juga peneliti Perludem ini meminta KPU dan Bawaslu untuk meneruskan persiapan penting pemilu. “Meneruskan persiapan penting untuk dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, karena hingga hari ini, tidak ada kepastian dari para pembentuk UU kapan RUU Pemilu yang baru akan benar-benar diselesaikan, sementara waktu penyelenggaraan pemilu sudah semakin dekat,” ujarnya.

Sementara itu, Syamsuddin Alimsyah, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) mengatakan, penyebab utama belum selesainya proses pembahasan RUU Pemilu adalah masih adanya beberapa isu terkait kepentingan partai politik dan pemerintah yang belum disepakati.

“Dari tarik-menarik kepentingan yang tak berkesudahan ini, membuat publik kembali menonton drama yang sama ketika proses pembahasan RUU Pemilu tahun 2012 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2014. Hal yang diperdebatkan pun masih sama, yakni prihal kepentingan partai politik untuk memenangkan Pemilu 2019,” ujarnya.

Dia mengatakan, berlarut-larutnya pembahasan RUU Pemilu ini berdampak pada terganggunya tahapan Pemilu 2019.

“Meskipun Pansus RUU Pemilu mengatakan bahwa tahapan pemilu diperpendek, tidak akan semudah itu tantangan yang akan dihadapi pada Pemilu 2019. Apalagi, Pemilu 2019 akan dilaksanakan dengan tahapan yang berhimpitan dan bersamaan dengan Pilkada 2018,” pungkas Syamsuddin.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu terdiri dari Constitutional and Electoral Reform Center (CORRECT), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Rumah Kebangsaan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Selain itu, Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif, Tranparency International Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, ANSIPOL, PUSKAPOL UI, PSHK, YAPPIKA, dll.

---

Komentar