Breaking News

INTERNASIONAL Selundup 200 Migran Indonesia ke Australia, Pria Afghanistan Dihukum 12 Tahun Penjara 11 Mar 2018 00:12

Article image
Ilustrasi penyelundupan migran melalui transportasi laut
Sayed Abbas, disebut berperan penting dalam mengatur perjalanan bagi para migran dan pencari suaka asal Indonesia ke Australia. Pria berusia 35 tahun tersebut diketahui telah tiga kali mengirimkan migran asal Indonesia untuk memasuki wilayah Barat Austra

PERTH, IndonesiaSatu.co-- Pengadilan distrik Australia Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang pria Afghanistan, Sayed Abbas  yang terbukti bersalah karena telah menyelundupkan lebih dari 200 migran.

Sayed Abbas, disebut berperan penting dalam mengatur perjalanan bagi para migran dan pencari suaka asal Indonesia ke Australia. Pria berusia 35 tahun tersebut diketahui telah tiga kali mengirimkan migran asal Indonesia untuk memasuki wilayah Barat Australia pada 2009 dan 2011 silam. Abbas diketahui menarik bayaran mulai dari 5.000 hingga 10.000 Dollar Australia (sekitar Rp 50-100 juta) per orang.

Dilaporkan Associated Press, meski pengadilan Australia baru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Jumat (9/3/18), namun Abbas dapat bebas pada tahun depan dengan pembebasan bersyarat. Abbas telah lama menjalani masa tahanan di penjara Indonesia sebelum kemudian diekstradisi ke Australia pada 2015.

Disampaikan pengacara Abbas melalui surat, kliennya menggambarkan kehidupannya yang sulit di Afghanistan. Abbas mengaku tidak memiliki pekerjaan dan harus melarikan diri dari Taliban. Dia juga sempat tinggal di kamp pengungsian selama lima tahun. Abbas bahkan mengaku mengalami penyiksaan selama berada di penjara Indonesia yang membuatnya kini mengalami depresi dan trauma.

Hakim Australia, Andrew Stavianou menyebut pelanggaran yang dilakukan Abbas sangat serius karena melanggar kedaulatan Australia. Terdakwa juga disebut telah membahayakan jiwa dan keselamatan orang-orang yang berada di kapal saat diselundupkan.

--- Guche Montero

Komentar