Breaking News

HUKUM Sengketa Pileg, KPU Antisipasi Putusan MK 22 Jul 2019 20:54

Article image
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Ist)
Perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian, artinya perkara tersebut akan diperiksa dalam persidangan pembuktian.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan melanjutkan 122 perkara PHPU legislatif ke tahap pemeriksaan. Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi sejumlah putusan pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ada kemungkinan-kemungkinan bagi perkara-perkara yang berlanjut ke tahap berikutnya. 

"Perkara yang dibacakan untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian, artinya perkara tersebut akan diperiksa dalam persidangan pembuktian," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). 

Kemungkinan pertama, dia mengatakan, MK akan membacakan putusan sela. Dalam putusan sela tersebut, MK kemungkinan membacakan tiga jenis amar, yakni memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau perhitungan suara ulang atau rekapitulasi ulang.

Kemungkinan kedua, MK akan membuat putusan akhir berupa permohonan ditolak.  

"Artinya pokok perkara sudah diperiksa, pembutian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak," ungkap Hasyim.  

Kemungkinan ketiga, MK membuat putusan akhir dikabulkan. Artinya berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/Hitung Ulang/Rekap Ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan.

"Sementara itu, perkara yang tidak dibacakan, apakah masuk kategori dismissal atau lanjut ke pembuktian? Itu nantinya akan ikut dibacakan dalam putusan akhir dengan kategori permohonan tidak dapat diterima (karena alasan aspek formal hukum acara). Perkara jenis ini tidak termasuk yang ikut dalam sidang pembuktian, " tambah Hasyim.  

Pada Senin hari ini, MK memutuskan sebanyak 58 perkara PHPU legislatif 2019 tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian. Perkara tersebut tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan. Dengan demikian jumlah seluruh perkara PHPU legislatif yang dilanjutkan ke tahap pembuktian sebanyak 122 perkara.    

--- Redem Kono

Komentar