Breaking News

REGIONAL Sepanjang 2019, JarNas Anti-TPPO Rilis 124 PMI asal NTT Meninggal di Malaysia 23 Jan 2020 11:38

Article image
Sekretaris II JarNas Anti-TPPO dan Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
“Ini masalah serius yang harus segera ditanggapi. Pasalnya, PMI asal NTT yang meninggal di Malaysia didominasi oleh PMI ilegal,” sorot Gabriel.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Sepanjang tahun 2019 lalu, tercatat ada 124 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di Malaysia.

Dari jumlah yang meninggal tersebut, ada 122 jenazah yang dikirim ke NTT, sementara dua jenazah lainnya dikuburkan di Malaysia.

Direktur Eksekutif Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa mengakui bahwa dari 124 PMI yang meninggal di Malaysia tersebut, ada 122 PMI yang berstatus ilegal dan hanya 2 yang berstatus legal.

“Ini masalah serius yang harus segera ditanggapi. Pasalnya, PMI asal NTT yang meninggal di Malaysia didominasi oleh PMI ilegal,” kata Gabriel dalam rilis kepada media ini, Rabu (22/1/20).

Sekretaris II Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti-TPPO) mengatakan bahwa dengan melihat data di atas, masyarakat NTT khususnya calon pekerja migran asal NTT agar sungguh-sungguh mempersiapkan kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Profesional dan pengurusan dokumen melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Para calon pekerja diharapkan agar tidak terbuai dengan iming-iming janji oleh para perekrut (calo) dari jaringan perdangan manusia (human trafficking) yang terkesan masih minim terjerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," katanya.

Pembina kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) ini menyerukan agar sudah saatnya sekarang di NTT, semua elemen masyarakat melakukan Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking (Gema Hati) dan Migrasi Aman (MIA).

"Khususnya untuk Pemprov dan Pemkab se-NTT agar proaktif membangun BLK profesional dan LTSA, serta memperkuat konsolidasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking hingga ke desa-desa di NTT,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, data korban tersebut hendaknya menggugah para pihak terkait di Indonesia, khususnya NTT untuk melakukan pelbagai terobosan guna mencegah pengiriman TKI/PMI ilegal, dan agar pemerintah serius menyikapi PMI asal NTT di luar negeri, serta pentingnya upaya advokasi seputar nasib PMI asal NTT di Malaysia.

Gabriel juga menerangkan bahwa dari data yang dimiliki, diketahui bahwa pada Januari 2020 ini, sudah ada PMI yang meninggal di Malaysia dan jenazahnya telah dikirim pulang ke NTT.

“Pada Januari 2020 ini, ada satu jenazah PMI dikirim dari Malaysia ke NTT, khususnya ke Kabupaten Malaka,” katanya.

25 TKI asal Ende

Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende merilis, sekitar 25 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Ende meninggal sepanjang tahun 2019.

Dari data yang sama, dirincikan 23 TKI yang meninggal berstatus pekerja migran illegal atau tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Kapitan Lingga mengaku prihatin dengan tingginya angka TKI asal Ende yang meninggal.

Dirinya berjanji akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi calon tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri.

“Saya baru dilantik dua minggu yang lalu menjadi kepala dinas Nakertrans. Saya juga prihatin dengan tingginya angka kematian pekerja kita dari Kabupaten Ende,” kata Kapitan seperti dilansir Ekorantt.com.

Ke depan, lanjut Kapitan, harus dibuat database pekerja yang berada di luar negeri. Menurutnya, data tersebut memudahkan penanganan termasuk pengawasan aktivitas Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Selain itu, Kapitan mempertanyakan peran Pokja yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Pekerja Migran di NTT.

"Pokja yang dibentuk mesti diintervensi dengan pendanaan agar sosialisasi dan pengawasan berjalan maksimal," katanya.

Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah desa dan kelurahan lebih ketat mengawasi warganya yang hendak bekerja di luar negeri. Selanjutnya, koordinasi dibutuhkan terkait legalitas dan negara tujuan keberangkatan pekerja migran.

“Momentum Musrenbangcam akan digunakan untuk mengakomodir kegiatan pemberdayaan dan penguatan ekonomi bagi para pekerja migran di desa agar diberi ruang dalam pengembangan usaha dan kesempatan kerja,” kata Kapitan.

Senada, Kepala seksi Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Ende, Sofia Ndao mengatakan tingginya angka kematian pekerja illegal asal Kabupaten Ende di luar pengawasan pihaknya.

“Mereka berangkatnya illegal dan kita tidak memiliki data itu. Sulit mendeteksi kondisi mereka di luar negeri,” ungkap Sofia.

Sejauh ini, kata Sofia, terdapat 5 PJTKI yang melakukan aktivitas rekruitmen tenaga kerja di Kabupaten Ende. Dan selama tahun 2019, tercatat hanya 5 orang tenaga kerja legal yang dikirim ke luar negeri.

Sofia berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap surat izin perekrutan TKI, termasuk memberikan pelatihan bagi TKI sebelum direkrut dan diberangkatkan ke tempat tujuan.

--- Guche Montero

Komentar