Breaking News

REGIONAL Soroti Pengajuan Alokasi Anggaran oleh Pemerintah, DPRD Ende: Pemborosan pada Operasional Dinas 15 Nov 2019 10:56

Article image
Ketua Komisi III DPRD Ende, Vinsen Sangu saat memimpin Rapat RDP bersama pemerintah. (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Daripada anggaran terkuras untuk belanja dinas yang kurang substansi, sebaiknya anggaran itu digunakan untuk kepentingan belanja langsung kepada masyarakat.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengkritisi pengajuan alokasi anggaran oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020 yang dinilai tak seimbang dan tidak proporsional.

Hal itu diutarakan oleh Anggota Dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah bertempat di ruangan Gabungan Komisi, Rabu (13/11/19).

Anggota Dewan menilai alokasi anggaran yang diajukan pemerintah terutama kebutuhan belanja langsung untuk masyarakat, sangat kecil dibandingkan dengan alokasi anggaran operasional dinas.

Menurut dewan, perspektif ini dianggap lemah dan tidak efisien dengan menghabiskan anggaran pada bidang yang kurang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami mencermati terutama pos belanja langsung lebih kecil dibandingkan dengan pos belanja tidak langsung yang lebih besar. Dari sisi efisiensi dan efektifitas, kita melihat tidak menyentuh kepada masyarakat. Ini yang harus ditekan,”ungkap Ketua Komisi III DPRD Ende, Vinsen Sangu seperti dilansir Voxntt.com.

Pengalokasian anggaran model ini, sorot Vinsen, mesti diubah secara perlahan agar alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat. Jika tidak, maka perspektif pemerintah terhadap pengajuan anggaran masih lemah sehingga mengakibatkan pemborosan.

Politisi muda PDI Perjuangan ini mencontohkan alokasi anggaran bidang lingkungan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup.

"Misalnya, pengadaan lahan TPA yang diajukan sebesar Rp 1,4 Miliar lebih kecil dibandingkan dengan belanja tidak langsung yang hampir 50 persen. Ini sebagai bukti bahwa perspektif pemerintah yang lemah. Mestinya, sisi kemanusiaan, sisi efisiensi, sisi efektivitas harus menjadi pertimbangan. Kita melihat alokasi yang diajukan ini lebih pada pemborosan operasional dinas. Ini yang tidak boleh terjadi,” imbuh mantan aktivis GMNI ini.

Terhadap anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup, terang Vinsen, mesti ada perimbangan anggaran pada bidang persampahan dan bidang lingkungan hidup.

Pengawasan Anggaran

Vinsen menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPRD Ende akan terus mengoreksi dan merekomendasikan anggaran belanja langsung yang lebih maksimal terutama terhadap hajat hidup masyarakat.

“Bayangkan alokasi untuk bidang lingkungan tidak sampai Rp 200 juta. Dan di dalam Rp 200 juta itu tidak sampai 50 juta belanja langsung. Sisanya belanja operasional pemerintah. Padahal, ancaman lingkungan hidup di Ende yang kita amati selama ini justru ada. Mestinya, ada kegiatan konservasi lingkungan hidup,” katanya.

Vinsen beralasan, daripada anggaran terkuras untuk belanja dinas yang kurang substansi, sebaiknya anggaran itu digunakan untuk kepentingan belanja langsung kepada masyarakat.

"Misalnya melakukan konservasi mata air, konservasi sungai, konservasi pantai dan lainnya. Maka, hari ini kita harus melakukan sinkronisasi anggaran terhadap program langsung kepada masyarakat,” tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar