Breaking News

REGIONAL Status Gunung Agung Masih Awas, Keadaan Darurat Diperpanjang 14 Oct 2017 14:32

Article image
BNPB mengerahkan drone untuk memantau kawah Gunung Agung, Rabu (11/10/2017). (Foto: Humas BNPB)
Gubernur Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi 14 hari yang berlaku 13/10/2017 hingga 26/10/2017.

DENPASAR, IndonesiaSatu.co - Status Awas (level 4) Gunung Agung hingga kini sudah mencapai 23 hari, sejak ditetapkan oleh PVMBG pada 22/9/2017. Namun tanda-tanda letusan belum tampak, sementara aktivitas vulkanik masih tetap tinggi.

PVMBG mencatat, saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik (lebih dangkal dan dekat ke kawah) dengan magnitudo gempa banyak di bawah 2 SR. Jumlah gempa vulkanik tersebut belum menurun.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran pers, Sabtu (14/10/2017) mengatakan, sejak Sabtu pagi dalam tempo 6 jam (pukul 00:00-06:00 Wita) sudah terekam 360 gempa vulkanik.

“Potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak dapat dipastikan secara pasti kapan akan meletus ataukah tidak jadi meletus,” ujarnya.

Daerah yang harus dikosongkan tetap sama yaitu di radius 9 kilometer dari puncak kawah dan 12 kilometer di sektor utara - timur laut dan sektor tenggara - selatan - barat daya. Ribuan warga masih mengungsi.

Untuk memberikan kemudahan akses dalam penanganan darurat, Gubernur Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi 14 hari yang berlaku 13/10/2017 hingga 26/10/2017.

“Perpanjangan masa darurat adalah hal yang biasa. Status keadaan darurat pasti akan diperpanjang selama Gunung Agung masih status Awas,” ujarnya.

Sutopo mengatakan, selesainya masa keadaan darurat tergantung pada ancaman bencananya. Selama PVMBG masih menetapkan status Awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan darurat.

Sebagai perbandingan, di Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara,  status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari 2 tahun sejak status Gunung Sinabung Awas pada 2-6-2015. Setiap 2 minggu Bupati Karo memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat.

Sutopo mengatakan, pengungsi di Gunung Agung masih memerlukan bantuan. Tercatat pengungsi 139.199 jiwa di 389 titik pengungsian yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali. Sebagian pengungsi kembali ke rumahnya meski sudah dilarang karena berbahaya. Alasan mereka kembali ke rumahnya karena merasa jenuh, ingin bekerja lagi dan merawat ternak dan lahan pertaniannya.

“Selama di pengungsian penghasilan masyarakat menurun. Mereka ingin bekerja kembali agar dapat mencukupi kebutuhannya,” ujarnya.

Aparat gabungan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar kembali ke pengungsian. Aparat juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak usah takut dengan Gunung Agung. 

“Yang namanya gunungapi pasti akan meletus dalam periode tertentu. Tapi pascaletusan memberikan berkah yang luar biasa. Lahan menjadi subur, produktivitas pertanian meningkat, melimpahnya pasir dan batu yang dapat ditambang, dan lainnya. Masyarakat harus mengakrabi gunung. Hidup harmoni dengan gunungapi. Saat meletus masyarakat dapat mengungsi sementara,” pungkasnya. 

 

---

Komentar