Breaking News

HUKUM Status Tanah Galian Diputuskan Besok, Pengadilan Diminta Bebas dari Tekanan Kekuatan Ekonomi China 21 Jul 2020 13:11

Article image
Sejumlah warga Tanah Galian, Kecamatan Makassar, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, melakukan aksi demo di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Rabu (24/7/2019). (Foto: Kompas.com)
Bukti hukum dan kesaksian sangat jelas memperlihatkan bahwa sebagian tanah di lokasi proyek yang akan dibebaskan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah milik pemegang Eigendom Verponding 6329.

JAkARTA, IndonesiaSatu.co -- Pengadilan Jakarta Timur akan memutuskan status Tanah Galian dalam sidang yang dijadwalkan, Rabu (22/7/2020).

Terkait itu, pengacara dari pihak penggugat  Servas Sadipun berharap agar investasi China yang kian merebak di Indonesia, termasuk dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut tidak mengangkangi keadilan hukum di dalam negeri.

"Besok (22/7/2020), pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Semoga pengadikan terbebaskan dari tekanan kekuasaan dan kekuataan ekononi, termasuk oleh korporasi dari China," ujarnya.

Servas menilai, dari proses perkara yang berlangsung selama setahun empat bulan, bukti hukum dan kesaksian sangat jelas memperlihatkan bahwa sebagian tanah di lokasi proyek yang akan dibebaskan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah milik pemegang Eigendom Verponding 6329.

Seperti.diketahui, penggugat utama Nur Helis, istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal  John Heny Van Blommenstein yang menjadi pemilik eigendom verponding tersebut.

Lalu dari penelusuran, lanjut Sadipun,  tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329.

Dia menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.

Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980.

Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.

Bahkan, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding  6329, bukan girik atau hal milik adat.

Juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.

"Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat, kecuali bagi mereka yang mata dan hatinya sudah dibunuh oleh kekuasaan dan uang," tegas Sadipun.

Hanya Klaim

Rahmat, warga Betawi yang mendiami lokasi sejak kecil, dalam kesaksiannya di pengadilan mengatakan sejak tahun 1990, pihak AURI selalu mendatangi warga dan mengatakan bahwa mereka adalah pemilik lokasi berdasarkan Eigendom Verponding 6329.

"Nah, ternyata sekarang baru terbukti bahwa mereka bukan pemilik Eigendom tersebut. Bahkan, pegang dokumen itu saja tidak pernah. Ini kan sangat lucu," tandasnya.

Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.

Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sebesar 12%.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Haji Jhoni Lubis yang mendampingi penggugat berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen hukum yang terungkap di pengadilan sudah cukup kuat untuk memperlihat siapa yang sebenarnya memiliki tanah tersebut.

"Kami tidak main-main untuk kawal semua proses sidang dan aksi-aksi di luar sidang. Kami akan kawal. Apalagi lembaga kami memang bergerak terkait pengawasan aset negara," tegasnya.

--- Simon Leya

Komentar