Breaking News

HUKUM Tanggapi Kematian Misterius Ansel Wora, TPDI Desak Penyidik Polres Ende Bertindak Profesional 06 Nov 2019 12:51

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
"Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, Polres Ende harus melepaskan diri, dari ada atau tidaknya persoalan kepentingan (politik) di balik kematian Anselmus Wora," tandas Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende, Anselmus Wora yang ditemukan tewas mengenaskan di Kampung Ekoreko, Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kamis (1/11/19) malam Wita, mengejutkan pihak keluarga korban dan menyita perhatian publik termasuk massifnya pemberitaan media lokal baik cetak maupun online yang menyuarakan dukungan, rasa simpati dan belasungkawa serta tuntutan berbagai kalangan terhadap kasus naas tersebut.

Kematian misterius yang oleh pihak keluarga dinilai tidak wajar dan diduga ada motif pembunuhan terencana tersebut mengundang perhatian Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (5/11/19) mengatakan bahwa pihak keluarga dan masyarakat harus memberikan dukungan kepada Aparat penyidik Polres Ende guna mengungkap tuntas sebab dan motif kematian sesungguhnya serta bertindak profesional dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

"Aparat Penyidik Polres Ende harus bertindak profesional, kredibel dan akuntabel dengan tidak terjebak dalam kepentingan orang-orang yang pro maupun kontra terhadap perlunya pengungkapan sebab-sebab kematian korban Ansel Wora, atas alasan jenazah telah dimakamkan tanpa dilakukan autopsi," kata Petrus.

Menurut Advokat Peradi ini, guna membantu keterangan penyelidikan, pihak penyidik Polres Ende perlu menyisir informasi dari kedua rekan korban sebagai Saksi yang menyertai almarhum Ansel Wora sesaat sebelum dan selama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Aparat penyidik harus menggali keterangan penyelidikan (keterangan petunjuk, red) dari kedua rekan korban sebagai saksi. Juga keterangan penguat lainnya baik dari isteri korban, keluarga dekat korban, pihak yang bertanggung jawab untuk perbaikan mobil DAK di Pulau Ende, maupun pihak yang telah dijadikan saksi (11 orang) oleh penyidik," katanya.

Petrus menilai dalam penuntasan kasus tersebut, perlu adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi kunci dalam mengungkap sebab dan motif di balik peristiwa kematian tragis ini.

"Kedua orang dengan inisial H dan I adalah saksi kunci yang harus segera diamankan Polisi. Bila perlu kedua Saksi ditempatkan di bawah LPSK, jika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi ketakutan karena diancam mengungkap kejadian yang sebenarnya," nilainya.

Melalui LPSK, jelas Petrus, penyidik dapat dengan mudah mengungkap fakta-fakta seputar kejadian di TKP dan bagaimana suasana yang menyertai selama perjalanan Almahrum ke Pulau Ende pada malam hari tanggal 31 Oktober 2019, siapa yang mengajak Almahrum pada malam itu ke Pulau Ende, apakah di sana ada suatu kegiatan Dinas atau Keluarga, apakah selama dalam perjalanan terjadi kontak telpon antara Almahrum dengan orang-orang lain yang mencurigakan.

Ia menyinggung pemberitaan sebuah media online yang menerangkan bahwa pada malam tanggal 31 Oktober 2019, korban Ansel Wora bersama kedua rekannya ke Pulau Ende membawa Dinamo untuk dipasang di mobil DAK. Pada saat sedang bakar ikan dan minum bir, tiba-tiba korban menerima telpon dari seseorang lalu korban beranjak menjauh meninggalkan kedua rekannya sambil berbicara via telpon. Namun setelah dua jam menunggu, ternyata korban sudah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

"Ada sejumlah fakta yang bisa menjadi penentu untuk mengungkap lebih jauh sebab-sebab kematian Ansel Wora; apakah dibunuh atau bunuh diri atau karena sebab lain. Fakta-fakta itu adalah keberadaan kedua rekan korban yang bersama korban sebelum dan pada saat peristiwa kematian, barang bukti HP milik korban, hasil visum oleh Dokter dan petugas medis RSUD Ende saat kondisi jenazah korban disemayamkan dan diperiksa," imbuhnya.

Dorong Autopsi

Menurut Advokat yang lantang bicara keadilan hukum ini, peristiwa kematian Ansel Wora akan menjadi pekerjaan paling menantang bagi Polres Ende. Dikatakan, meskipun dari sudut pembuktian, guna mencari dan menemukan alat bukti tidaklah sulit secara teknis, namun demikian akan menjadi sulit saat membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain manakala di balik peristiwa kematian ini ada motif kepentingan lain. 

"Dengan Autopsi, akan sangat memudahkan pengungkapannya, hanya saja masyarakat belum 'membudayakan' Autopsi sebagai upaya positif mengungkap kejahatan dan motif kejahatan misterius itu sendiri," katanya.

Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, tandas Petrus, Polres Ende harus melepaskan diri, dari ada atau tidaknya persoalan kepentingan (politik) di balik kematian Anselmus Wora.

"Polisi diharapkan untuk melaksanakan tugas sesuai profesionalisme Penyelidik dan Penyidik berdasarkan fakta-fakta, dukungan, harapan masyarakat, rasa keadilan publik dan hukum. Polisi harus bisa meyakinkan pihak Keluarga untuk mendapatkan persetujuan Autopsi, karena hanya dengan Autopsi, Polisi dapat memastikan sebab-sebab kematian, bagaimana mekanisme kematiannya dan kapan waktu kematiannya. Ada dasar yang kuat untuk melakukan Autopsi berdasarkan fakta terhadap kondisi jenazah korban yang meninggal luka dan darah di bagian ubun-ubun dan kondisi kepala lembek," tandas Petrus.

--- Guche Montero

Komentar