Breaking News

KEUANGAN Terapkan Aturan DP 0 Persen, OJK Targetkan NPF Turun 16 Jan 2019 11:34

Article image
Ilustrasi kredit mobil dengan DP 0 persen. (Foto: ist)
Aturan OJK mengenai DP kendaraan nol persen diharapkan dapat menekan angka gagal bayar pada tahun 2019 dengan memperhatikan beberapa aspek, salah satunya adalah kredit hanya diberikan oleh perusahaan finance yang sehat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, salah satunya mengatur mengenai pemberian uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kendaraan bermotor.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan yang ditemui di Kantor OJK mengatakan jika saat ini pihaknya menargetkan Non Performing Finance (NPF) pada kisaran 2,75 persen hingga 3 persen.

Sebelumnya, per November 2018, NPF tercatat sebesar 2.83 persen. Bambang mengungkapkan, hal ini disebabkan masih banyak perusahaan pembiayaan yang sedang berusaha mengatasi NPF-nya.

"Memang masih agak sulit untuk beranjak dari angka itu. Tapi kita lihat trennya flat dan targetkan turun dari angka 2,83 (persen),"kata Bambang, Rabu, (16/1/2019).

Dengan adanya POJK ini, Bambang berharap bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

"POJK ini adalah perbaikan dari aturan sebelumnya ini juga diterbitkan untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial dan meningkatkan perlindungan konsumen."paparnya.

Menaggapi beragam reaksi atas pemberlakuan DP 0 persen, Bambang menyatakanhanya perusahaan pembiayaan dengan Rasio Non Performing Financing (NPF) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) lebih rendah atau sama dengan satu persen yang bisa menerapkan DP 0 persen ini. Bambang juga menegaskan ketentuan ini juga hanya berlaku bagi calon debitur yang memiliki profil risiko yang baik.

"Karakternya (perusahaan pembiayaan yang sehat) ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati,"jelasnya.

Dengan memperhatian ketentuan di atas, kata Bambang, diharapkan dapat menekan angka kredit macet yang terjadi pada perusahaan pembiayaan.

Dalam POJK Tersebut, selain mengatur mengenai DP Kendaraan o persen, juga diaturberbagai hal terkait bisnis Perusahaan Pembiayaan mulai dari Jenis Kegiatan Usaha dan perluasannya serta Cara Pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap Perusahaan Pembiayaan.

Tata cara penagihan diatur dalam beberapa aspek. Seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.

--- Sandy Javia

Komentar