Breaking News

HUKUM Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Empat karyawan Bank NTT Jalani Sidang Perdana 26 Feb 2020 06:43

Article image
Sidang perdana kasus dugaan Korupsi penyaluran kredit Bank NTT di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: Victorynews.com)
Empat karyawan Bank NTT yang menjalani sidang perdana yaitu mantan Kepala Bank NTT KCU Kupang, Bonefasius Ola Masan, Yohana M. Bailao sebagai Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis, Johan Nggebu selaku Analisis Kredit, dan staf Divisi Penyelamat Kredit Mace

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Empat karyawan Bank Nusa Tenggara Timur (Babk NTT) yang terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang, Senin, (24/2/20) menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Kupang.

Dilansir Victorynews.com, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) tersebut dipimpin Hakim Ketua, Wari Juniati didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholik. Turut hadir JPU Hendrik Tiip dan Heri Franklin.

Empat karyawan Bank NTT yang menjalani sidang perdana yaitu mantan Kepala Bank NTT KCU Kupang, Bonefasius Ola Masan, Yohana M. Bailao sebagai Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis, Johan Nggebu selaku Analisis Kredit, dan staf Divisi Penyelamat Kredit Macet, Tri Johanes alias Tejo.

Kuasa hukum terdakwa Johan Talamanrea Nggebu, Ady Adoe dalam persidangan mengaku mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan JPU.

Senada, Kuasa hukum Yohana Bailao, Mardan Nainatun dan kuasa hukum terdakwa Bonefasius Ola Masan, Silfidus Aka pada kesempatan yang sama mengaku mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Kami juga mengajukan eksepsi Yang Mulia. Pada prinsipnya kami keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ungkap kuasa hukum Yohana Bailao, Mardan Nainatun.

Berbeda dengan tiga terdakwa di atas, kuasa hukum Tri Johanes alias Tejo, Marsel Radja mengaku menerima dakwaan JPU. Marsel meminta hakim untuk melanjutkan persidangan pada tahap pemeriksaan saksi.

"Kami terima dakwaan JPU. Kami meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Marsel.

Menanggapi permintaan kuasa hukum Tri Johanes, JPU Heri Franklin ketika ditanya majelis hakim, meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi dari JPU.

Sidang untuk terdakwa Johan Nggebu, Yohana Bailao dan Bonefasius Ola Masan dengan agenda pengajuan eksepsi dari kuasa hukum akan digelar pekan depan tepatnya pada 3 Maret 2020 mendatang. Di hari yang sama, ada pula sidang untuk terdakwa Tri Johanes dengan agenda pemeriksaan saksi.

--- Guche Montero

Komentar