Breaking News

OLAHRAGA Terkait Cuti Pilkada Ketum Edy, PSSI Tegaskan Sesuai Regulasi 22 Feb 2018 01:29

Article image
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) (Foto: Detik.com)
"Sudah disampaikan bahwa tidak ada larangan dalam regulasi dan cuti, hanya pada posisi struktur. Tapi soal kehadiran, peran, dan fungsi itu sudah dibagi tugas. Terkait regulasinya seperti apa, statutanya seperti apa, pemerintah selalu berpatokan pada itu

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menegaskan bahwa Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi yang mengajukan cuti untuk mengikuti pemilihan kepala daerah Sulawesi Utara (Sultra), sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar regulasi.

Dalam pertemuan di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/18), Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pun bertanya langsung seputar langkah cuti tersebut karena berharap PSSI bisa terus menjalankan roda organisasinya dengan baik.

"Sudah disampaikan bahwa tidak ada larangan dalam regulasi dan cuti, hanya pada posisi struktur. Tapi soal kehadiran, peran, dan fungsi itu sudah dibagi tugas. Terkait regulasinya seperti apa, statutanya seperti apa, pemerintah selalu berpatokan pada itu. Lagi-lagi, pemerintah tidak ada keinginan untuk intervensi tetapi pemerintah betul-betul ingin lokomotif ini berjalan dengan baik dengan kepemimpinan yang bisa hadir. Namun, jika dari sisi regulasi internalnya memungkinkan untuk itu, maka itu menjadi konsekuensi PSSI untuk menjalankan lokomotifnya dengan baik," kata Imam.

Edy Rahmayadi memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI sejak 11 Februari hingga 30 Juni 2018 mendatang setelah diusung untuk mengikuti pencalonan Gubernur Sumatera Utara.

Pelaksana tugan (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono menegaskan bahwa proses cuti Edy Rahmayadi sudah sesuai dengan prosedur dan telah dilakukan pembagian tugas.

"Sebelum Exco memutuskan, kami berkonsultasi ke FIFA. Prosesnya sangat sederhana, Ketua Umum menyampaikan surat kepada Exco untuk disetujui. Exco menyetujui, di-report ke FIFA. Ini terjadi sejak 11 Februari, Ketua Umum bersurat ke Exco, dan disetujui untuk melakukan cuti sejak 12 Februari hingga 30 Juni mendatang. Sementara tugas-tugas beliau dijalankan oleh Wakil Ketua Umum selaku pelaksana tugas selama masa cuti," tandas Joko.

--- Guche Montero

Komentar