Breaking News

BERITA Terkait Lockdown, APIT: Kebijakan Presiden Jokowi Membatasi Otonomi Daerah 26 Mar 2020 19:00

Article image
Ketua Aliansi Pemuda Indonesia Timur (APIT), Okto Nahak. (Foto: Dopri Okto)
"Tentu kebijakan Lockdown ini bersifat situasional dengan pertimbangan dampak serta upaya-upaya preventif oleh pemerintah daerah," nilai Okto.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Meski perkembangan kasus Corona Virus Deases 2019 (Covid-19) semakin meningkat dari waktu ke waktu, namun hingga kini Pemerintah Pusat belum mengambil kebijakan Lockdown.

Presiden RI, Joko Widodo (Widodo) menegaskan bahwa terkait Lockdown, hal itu merupakan kebijakan pusat baik yang berlaku secara nasional maupun di tingkat daerah.

"Kebijakan ini (Lockdown, red) tidak boleh diambil oleh Pemerintah daerah (pemda), dan tidak ada pikiran untuk kebijakan lockdown tersebut," ungkap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (24/3/20).

Meski demikian, beberapa pemerintah daerah  seperti Provinsi Lapua dan Kabupaten Manggarai Barat mengambil langkah konkrit dengan mengeluarkan kebijakan Lockdown.

Kebijakan yang dimaksud yakni membatasi mobilitas masyarakat daerah tersebut baik melalui jalur udara, laut maupun darat.

Langkah ini diambil guna menahan masuknya virus Covid-19 dan menekan angka penularan di daerah tersebut.

Selain membatasi mobilitas, juga diterapkan social distancing; di mana para pegawai maupun pekerja perusahaan dirumahkan, dan gerakan belajar di rumah untuk dunia pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Presiden Jokowi Membatasi Otonomi Daerah

Menanggapi kebijakan Lockdown tersebut, Aliansi Pemuda Indonesia Timur (APIT) mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi dengan larangan Lockdown hingga ke daerah-daerah, justru membatasi kewenangan penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan melarang kebijakan Lockdown oleh pemerintah daerah, Presiden Jokowi telah membatasi kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan otonomi daerah seperti dijamin oleh UU," ungkap Ketua APIT, Okto Nahak dalam rilis kepada media ini, Kamis (26/3/20).

Pada prinsipnya, kata Okto, APIT mendukung penuh langkah konkrit yang diambil oleh Pemerintah Papua dan Kabupaten Manggarai Barat yang telah menggunakan kewenangan selaku pemimpin di daerah dalam menyikapi pandemik global Covid-19 melalui kebijakan Lockdown.

"Kebijakan dan kewenangan ini tentu tidak bertentangan karena dijamin oleh UU. Tentu kebijakan Lockdown ini bersifat situasional dengan pertimbangan dampak serta upaya-upaya preventif oleh pemerintah daerah," nilai Okto.

Di sisi lain, APIT menilai pemerintah daerah menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang ditemukan dalam menghadapi perkembangan Virus Corona tersebut.

"Dengan angka kasus yang terus meningkat, sejumlah daerah masih kekurangan peralatan medis. Bahkan, banyak tenaga kesehatan menyiasati Alat Pelindung Diri (APD) dengan menggunakan plastik sebagai mantel. Tentu banyak hal yang perlu diantisipasi baik upaya pencegahan maupun penanganan," imbuhnya.

Tak lupa, APIT juga mengapresiasi berbagai upaya pemerintah pusat dalam menyikapi wabah pandemi ini.

Namun APIT menilai, kebijakan social distancing dianggap tidak cukup dalam mencegah penularan virus tersebut.

"Kami berharap agar pemerintah daerah lain juga harus berani mengambil langkah dan kebijakan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat signifikan ini," harap Okto. 

--- Guche Montero

Komentar