Breaking News

HUKUM Terkait Pernyataan Novanto, Setara Institute: Materi Persidangan Bisa Jadi Sumber Hoax 27 Mar 2018 15:40

Article image
Ketua Setara Institute Hendardi. (Foto: Ist)
Setara menilai tidak perlu melebih-lebihkan keterangan tersebut. Secara normatif, apapun yang muncul dalam persidangan sebuah kasus, akan menjadi referensi KPK dalam mengembangkan sebuah peristiwa hukum.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pernyataan Setya Novanto di persidangan terkait dugaan aliran uang ke Partai Golkar, Pramono Anung dan Puan Maharani dalam kasus KTP elektronik telah menambah daftar panjang nama-nama yang disebut baik oleh Nazarudin maupun oleh Setya Novanto.

Setara Institute menilai tidak perlu melebih-lebihkan keterangan tersebut. Secara normatif, apapun yang muncul dalam persidangan sebuah kasus, akan menjadi referensi KPK dalam mengembangkan sebuah peristiwa hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan persnya kepada IndonesiaSatu.co, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

“Tetapi materi-materi yang misleading dalam sebuah persidangan, semestinya juga tidak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi menimbulkan ketegangan baru antar partai politik,” ungkap Hendardi.

Namun, Hendardi mengingatkan adanya bahaya hoax di tahun politik. Ada kemungkinan pihak tertentu menggunakan fakta persidangan tersebut untuk kepentingannya sendiri.

“Di tahun politik, wujud hoax bukan hanya berkonten SARA tetapi juga berbagai materi yang dapat menjatuhkan marwah atau integritas pribadi seseorang, partai politik, atau pihak-pihak yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kontestasi politik,” papar Hendardi.

 Setara menolak digunakannya ruang persidangan kasus korupsi dan kasus lainnya sebagai menjadi sumber informasi palsu yang bisa menimbulkan kegaduhan baru.

 “Terhadap hoax dan hal-hal yang belum teruji kebenarannya sudah semestinya publik tidak mudah terbawa arus, apalagi menjelang Pilkada serentak 2018, Pemilu dan Pilpres 2019,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, orang kepercayaan Setya Novanto, Made Oka Masagung membantah keterangan Setya Novanto terkait aliran dana korupsi e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Made Oka juga mengaku tak pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto.

Keterangan tersebut muncul ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) pukul 10.23 WIB.

Sebagaimana diketahui, Novanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar pengacara Made Oka, Bambang Hartono di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Uang tersebut disebut Novanto diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.

--- Redem Kono

Komentar