Breaking News

NASIONAL Terkait Polemik WNI Eks ISIS, Sugeng: Terbitkan Keppres Pencabutan Kewarganegaraan 08 Feb 2020 15:57

Article image
Sekjend Peradi dan Ketua DPD Partai PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS). (Foto: Bogor-Kota.com)
“Jadi, Presiden dapat membuat Keppres pencabutan status warganegara mereka,” tegas Sugeng.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- "Pemerintah dapat menyelesaikan masalah pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Indonesia dengan pendekatan hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) pencabutan status kewarganegaraan. Jadi, Presiden dapat membuat Keppres guna mengatasi polemik ini."

Demikian hal itu diutarakan Sekretaris Jenderal Peradi, Sugeng Teguh Santoso (STS) dalam rilis kepada media ini, Sabtu (8/2/20).

Menurut Sugeng, Keppres pencabutan status kewarganegaraan tersebut dapat menjamin para kombatan isis yang dengan sadar berperang untuk ISIS dan menyatakan melepaskan kewarganegaraan mereka.

"Jadi, Presiden dapat membuat Keppres pencabutan status warganegara mereka," tegas Sugeng.

Diberitakan media, terjadi polemik wacana pemulangan WNI eks-ISIS ke Indonesia dan kini terua menjadi perbincangan publik.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak setuju untuk merepatriasi WNI eks-ISIS ke Indonesia. Namun, Presiden Jokowi menyebut masih menimbang plus minusnya.

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD masih mengkaji sisi positif-negatif wacana repatriasi WNI eks-ISIS tersebut.

Sugeng menilai, yang menjadi persoalan yakni anak-anak eks-ISIS tersebut. Pilihannya adalah kedua orang tua mereka harus memutuskan; ikut mereka yang dicabut kewarganegaraannya atau kedua orang tua tersebut menyerahkan anak-anak ini sebagai anak negara yang diurus oleh negara.

"Meskipun dari segi intelijen hal ini akan menuai problem ke depannya, namun Negara harus bersikap guna memberi kepastian terhadap status kewarganegaraan mereka," jelas Advokat yang dikenal getol membela Hak Asasi Manusia ini.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor ini beralasan, jika sudah dicabut status kewarganegaraannya (stateless), maka pemerintah tidak punya tanggungjawab lagi atas mereka.

“Seharusnya, hal ini dilakukan jauh sebelumnya ketika mereka sedang getol berbaiat pada ISIS,” tegas Sugeng.

Advokat yang dikenal sebagai Sang Pembela ini tak menampik bahwa selalu timbul polemik HAM.

"Karena itu, penyelesaiannya harus pencabutan status warga negara sebagai pemutus konflik HAM-nya. Jika tidak dicabut, maka dengan status WNI itu mereka berhak meminta perlindungan, sehingga pemerintah berdasarkan hukum, tidak dapat mengelak untuk melindungi,” pungkasnya.

--- Guche Montero

Komentar