Breaking News

REGIONAL Terlibat Kasus Narkoba, Polres Ngada Bekuk Empat Pedagang Bawang 06 Jun 2020 22:11

Article image
Polres Ngada saat menggelar sesi konferensi pers usai menagkap empat pelaku kasus narkoba. (Foto: Ist)
"Keempat tersangka saat ini telah diamankan di tahanan Polres Ngada guna proses selanjutnya," ujar Kapolres Bayu.

NGADA, IndonesiaSatu.co-- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Ngada berhasil mengamankan empat orang pengguna narkoba.

Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, MH didampingi Kasat Narkoba, Ipda Gerson S. Kadek dan Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro C Wibowo, S.I.K. saat melakukan konferensi Pers di Aula Vicon Polres Ngada Pada Jumat (5/6/20) mengatakan bahwa keempat orang ini ditangkap ketika hendak pesta sabu di kos-kosan milik MMS di Bobou pada bulan Mei lalu.

Keempat tersangka yakni berinisial SR, WS, IR dan IA. Mereka diketahui berasal dari Bima dan tinggal di Bajawa tepatnya di RT 04, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

Kapolres Bayu mengatakan bahwa pada Selasa (26/5/20) sekitar pukul 15.30 Wita, berdasarkan informasi awal dari masyarakat, dilaporkan kepada Kapolres Ngada. Kemudian Kapolres Ngada memerintahkan tim lidik untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres menerangkan bahwa setelah didapat cukup informasi, pihaknya memerintahkan tim untuk melaksanakan penindakan berupa penangkapan terhadap empat tersangka itu.

"Dalam penangkapan tersebut pihak Polres Ngada mengamankan barang bukti berupa satu buah botol alat isap, satu saset kecil yang di dalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0.44 gram, dua buah pemantik atau korek api, dan satu buah pipet atau alat isap. Untuk barang bukti masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan," ujar Bayu seperti dilansir kumparan.com.

Kapolres mengaku, untuk sementara keempat pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak 8 Miliar.

"Saat ini Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Keempat tersangka saat ini telah diamankan di tahanan Polres Ngada guna proses selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ngada, Ipda Gerson. S. Kadek mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut merupakan warga Bima dan sudah empat tahun lamanya tinggal di Kabupaten Ngada.

"Keempat tersangka adalah pedagang bawang asal dari Bima dan tinggal di kos-kosan di kota Bajawa," ujar Ipda Gerson.

Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga pihak Polres Ngada dapat menangkap para pelaku.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada agar tetap menjaga situasi kamtibmas. Sebagaimana kita ketahui bahwa di media sosial terutama facebook, banyak postingan tentang kasus ini dan mendapat tanggapan dari netizen yang sifatnya ancaman dan intimidasi terhadap para pelaku," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar