Breaking News

REGIONAL Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Gugatan Para PNS Ende Ditolak PTUN Kupang 06 Aug 2019 13:59

Article image
Foto: Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam SK tersebut mengatur tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menolak gugatan perkara yang dilakukan 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Setda Ende, sebagai tanggapan hukum atas keputusan pemecatan oleh Bupati Ende, Marsel Y.W. Petu terkait tindak pidana korupsi.

Majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara tersebut menolak gugatan 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya mengabulkan satu gugatan atas nama Thom Benge yang diwakili isterinya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, Indra Zulkarnain mengatakan hal itu, Minggu (4/8/19).

Indra menerangkan bahwa dalam kasus tersebut, tercatat ada 12 orang ASN yang melakukan upaya hukum ke PTUN atas keputusan Bupati Ende, Marsel Petu yang memecat mereka karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Dari 12 orang tersebut, majelis hakim hanya menerima satu guguatan atas nama Thom Benge yang diwakili istrinya karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, 11 orang ASN dipastikan tetap dipecat dalam kapasitas sebagai PNS sesuai dengan keputusan dari Bupati Ende," kata Indra seperti dilansir Pos Kupang.Com.

Indra menjelaskan, dalam kasus gugatan 12 ASN kepada Bupati Ende di PTUN, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende diminta untuk menjadi pengecara negara dan hal itu dilakukan hingga adanya keputusan dari majelis hakim di PTUN.

Sebelumnya, 12 orang PNS yang tersandung kasus korupsi menggugat Bupati Ende, Marsel Petu ke PTUN dan meminta Bupati Ende mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat selaku PNS tertanggal 1 Oktober 2018 karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Terhadap gugatan 12 orang PNS ke PTUN Kupang, Bupati Marsel meminta kerja sama Pengadilan Negeri Ende selaku Jaksa pengecara negara untuk menangani gugatan tersebut," terang Indra.

Dijelaskan, dalam gugatan itu, 12 orang PNS menuntut Bupati Ende mencabut kembali SK Pemberhentian karena mereka menilai SK tersebut ada unsur tindak pidana dan meminta Bupati Ende mengembalikan mereka sebagai PNS aktif.

Namun demikian, dalam proses persidangan hingga pada keputusan Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak gugatan dari PNS yang telah dipecat oleh Bupati Ende tersebut.

Ada pun para PNS yang melayangkan gugatan kepada Bupati Ende masing-masing atas nama, Hendrikus Seni, Felix Pera, Stef Wodhe, Eligius Sundu, Yosefina Bunga Mbelo, Maria Theresia Sere, Gabriel Pande, Gregorius Gadi, Gafar, Mikael Mayor, Ben Paskalis Mbulu, serta Anastasia Antonia Li.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 14 orang ASN di Lingkup Pemkab Ende dipecat dari tempat kerjanya sebagai ASN karena terlibat dalam kasus korupsi dan juga tindakan asusila.

Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018.

Penegakan Hukum Sesuai Regulasi

Sementara Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu menegaskan langkah yang dilakukan oleh Pemda Ende terhadap ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dikatakan, di dalam SK tersebut mengatur tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Dalam SK tersebut juga diamanatkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Sekda.

Maka dengan demikian, lanjutnya, menindaklanjuti SK dari tiga menteri yang ada, maka Pemda Ende memproses dan memberhentikan 14 orang PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun tindakan amoral.

Menurut Sekda Agustinus, pihaknya hanya menjalankan SK Bersama yang mengamanatkan bahwa apabila ada oknum PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi serta telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dipecat sebagai ASN.

"Konsekwensi dari pemecatan tersebut yakni yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan termasuk pensiunan," pungkasnya.

 

--- Guche Montero

Komentar