Breaking News

POLITIK TPDI: Pernyataan Victor Laiskodat Bagian dari Sikap Patriotik Bela Negara 06 Aug 2017 16:30

Article image
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
VBL sedang menjalankan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberikan pendidikan politik kepada konstituennya tentang Perppu No. 2 Tahun 2017 dan bahaya khilafah.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS tidak boleh reaktif menyikapi pernyataan Vicktor Bungtilu Laiskodat yang mengkritisi sikap mereka yang menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas, yang akhirnya menyeret Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pernyataan Victor dalam sebuah acara di Kupang, NTT tersebut justru merupakan bagian dari sikap patriotik untuk menyadarkan masyarakat tentang membela negara dengan cara yang sederhana tetapi efisien.

“Substansi dari pernyataan VBL itu sesunguhnya adalah memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hakekat hidup berbangsa dan bernegara dalam negara hukum Indonesia, mengajak masyarakat NTT untuk bersama-sama menjaga NTT sebagai bagian yang integral dari wilayah NKRI untuk menjaga kebhinekaan, Pancasila, UUD 1945 dan terlebih-lebih NTT sebagai Provinsi yang warga masyarakatnya terkenal sangat toleran di tengah etnisnya yang beragam,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Petrus, yang juga advokat Peradi ini mengatakan, VBL sedang menjalankan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberikan pendidikan politik kepada konstituennya tentang Perppu No. 2 Tahun 2017 dan bahaya khilafah dengan logika sederhana yang didasarkan kepada beberapa fakta empiris.

Pertama, Perppu No. 2 Tahun 2017 merupakan hukum positif yang mengikat semua pihak.

Kedua, terdapat fakta bahwa ada 4 parpol yang menolak Perppu.

Ketiga, sikap keempat parpol itu juga sama-sama menentang pembubaran HTI yang dalam aktivitas plitik keagamaannya hendak mendirikan khilafah. 

Petrus mengatakan, VBL tahu bahwa masyarakat tradisional  NTT sudah menempatkan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 sebagai pilar-pilar negara yang harus dijaga, sebagaimana negara dengan kedaulatan yang dimiliki telah mengeluarkan Perppu no. 2 Tahun 2017 dan langsung mengeksekusinya dengan membubarkan HTI. Pembubaran itu dilakukan karena negara memiliki bukti-bukti aktivitas HTI yang ingin mendirikan khilafah di Indonesia dengan menggusur ideologi Pancasila.

Petrus mengatakan, sebagai putra daerah NTT dalam segala kapasitas yang dimiliki, baik sebagai anggota DPR RI maupun sebagai pimpinan Partai Politik NasDem, VBL memiliki legal standing dan kewenangan konstitusional untuk mengelaborasi hakekat Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagai hukum nasional yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk serta merta mengeksekusi pembubaran ormas radikal.

Konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 dengan tegas menyatakan bahwa ormas-ormas yang dalam aktivitas sosial kemasyarakatannya bertindak bertentangan dengan asas Pancasila dinyatakan sebagai “perbuatan tercela" dan dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang dilarang dan diancam pidana penjara maksimun 20 tahun. Untuk hal ini pemerintah telah memiliki bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu pula pemerintah membubarkan HTI.

“Dengan demikian, sikap VBL yang mengingatkan warga NTT untuk tidak memilih kader-kader dari Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS yang mengikuti kontestasi pilkada di NTT, sangat beralasan hukum bahkan sebagai sikap sangat patriotik, karena meminta warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dari ancaman perpecaahan sebagai akibat dari sikap politik ke-4 partai politik dimaksud,” kata ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) ini.

Sikap VLK, kata Petrus, adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan masyarakat bahwa warga masyarakat memiliki kekuatan dan hak konstitusional untuk menjatuhkan sanksi terhadap parpol dengan cara tidak memilih kader-kader partai dalam pilkada dan pileg yang sikap politiknya menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 dan menolak Pembubaran HTI. 

Menurut Petrus, Perppu No. 2 Tahun 2017 merupakan hukum positif yang mengikat semua pihak termasuk ke-4 parpol tersebut demi menyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman perpecahan.

“Oleh karena itu, VBL sedang mencoba pendekatan Bela Negara dengan cara damai  yaitu mengedukasi masyarakat dengan memberikan sanksi kepada parpol yang tidak mendukung Perppu No. 2 Tahun 2017 dan Pembubaran HTI dengan cara tidak memilih kader-kadernya dalam pilkada, pileg bahkan pilpres, disamping Pemerintah juga memiliki kewenangan konstitusional untuk membekukan parpol atau melalui Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan parpol yang melakukan perbuatan tercela dan mengancam keselamatan negara,” pungkasnya.

---

Komentar