Breaking News

NASIONAL TPDI Sesalkan Pernyataan Panglima TNI Terkait Pembelian 5000 Pucuk Senjata 25 Sep 2017 11:26

Article image
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
Informasi yang disampaikan Panglima TNI merupakan isu sensitif yang sejatinya bersifat rahasia negara dan karena itu harus tunduk dan terikat pada kaidah tentang keterbukaan informasi publik.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pemerintah melalui Menkopolhukam Jenderal (Purn.) TNI Wiranto akhirnya meluruskan informasi dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tentang penyelundupan 5000 pucuk senjata ilegal dan adanya institusi di luar TNI-POLRI yang mencatut nama Presiden untuk mendatangkan senjata ilegal tersebut.

Isu ini menjadi kontroversial bahkan menjadi isu politik tingkat tinggi yang cenderung memanas karena pada saat yang sama muncul juga isu politik tentang pemberontakan G 30 S/PKI, pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI bahkan ada ajakan untuk nonton bareng oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus mengapresiasi penjelasan Menkopolhukam Wiranto tersebut karena secara jujur dan berjiwa besar menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Panglima TNI tersebut terjadi karena adanya “komunikasi antar institusi yang belum tuntas”.

Wiranto juga meluruskan pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terkait senjata tersebut. Wiranto membenarkan adanya pengadaan senjata, namun senjata yang dimaksud merupakan laras pendek buatan PT. Pindad  sebanyak 500 pucuk. Wiranto menambahkan bahwa senjata bukan standard militer tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan intelijen BIN, sehingga ijinnya bukan dari Mabes TNI tetapi cukup dari Mabes Polri. 

“Konfirmasi Menkopolhukam ini telah mematahkan sekaligus meluruskan konstatasi Jenderal Gatot Nurmantyo tentang ada institusi negara di luar TNI-POLRI melakukan pembelian senjata secara ilegal sebanyak 5000 pucuk. Namun demikian sekiranya informasi dimaksud benar adanya, quod non, maka Panglima TNI harus menyadari bahwa substansi dari informasi yang dia sampaikan itu tergolong rahasia negara, yang menurut UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dikualifikasi sebagai  informasi publik yang dikecualikan publikasinya. Ini merupakan sikap ceroboh atau sengaja dari seorang Panglima TNI untuk tujuan politik menjelang pemilu 2019,” ujar Petrus, yang juga Advokat Peradi ini.

Relawan Badja (Basuki-Djarot) ini mengatakan sangat menyesalkan pernyataan Panglima TNI tersebut. “Patut disesalkan pernyataan Panglima TNI karena telah bersikap gegabah, tidak melakukan check and recheck, bertindak prematur, tidak didukung fakta-fakta, berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Petrus mengatakan, informasi yang disampaikan Gatot Nurmantyo tersebut merupakan isu sensitif yang sejatinya bersifat rahasia negara dan karena itu harus tunduk dan terikat pada kaidah hukum tentang keterbukaan informasi publik.

Petrus menilai sikap Panglima TNI tersebut telah melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena telah membuka ke publik informasi intelijen yang diperoleh dari sumber yang tidak akurat dan tidak utuh terkait kebijakan BIN dalam pengadaan 500 pucuk senjata untuk keperluan BIN.

“Perbedaan tentang jumlah, jenis dan asal usul pengadaan senjata berbeda antara apa yang disampaikan oleh Panglima TNI dengan penjelasan resmi Menkopolhukam Jenderal TNI Purn. Wiranto membuktikan bahwa informasi yang diperoleh Panglima TNI tidak utuh dan tidak jelas sumbernya, karena berbeda dengan fakta-fakta yang diperoleh dan disampikan oleh Menkpolhukam yang bersumber dari Panglima TNI, Kepala BIN dan KAPOLRI,” pungkasnya.

 

 

 

---

Komentar